JurnalPatroliNews – JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai langkah memperkuat kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi desa.
Melalui skema tersebut, para manajer yang telah direkrut melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) diharapkan memiliki kompetensi unggul, profesional, dan tersertifikasi secara nasional.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, penandatanganan naskah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDKMP.
Menurutnya, agar operasional KDKMP dapat berjalan optimal, aspek sumber daya manusia, khususnya para manajer dan bendahara, harus dipastikan memiliki kompetensi yang memadai.
“Kami berharap KDKMP yang dalam waktu dekat akan beroperasi, Kemenkop bersama BNSP merasa perlu untuk memastikan para manajer dan bendahara betul-betul didampingi dan dilakukan pembinaan yang didukung dengan penerbitan sertifikat atas jabatan tersebut,” kata Ferry usai menyaksikan penandatanganan naskah tersebut di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Naskah Skema Sertifikasi Okupasi Manajer dan Bendahara KDKMP ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kemenkop, Destry Anna Sari, bersama Kepala BNSP Syamsu Bahri.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta jajaran pejabat tinggi madya dari Kemenkop dan BNSP.
Setelah pelaksanaan pendidikan sertifikasi profesi bagi 30 ribu manajer KDKMP, Kemenkop bersama sejumlah pihak terkait akan melanjutkan program serupa dengan memberikan pembekalan pendidikan terintegrasi bagi para bendahara koperasi.
Ferry menegaskan, keberadaan manajer dan bendahara yang memiliki sertifikasi kompetensi akan memperbesar peluang bisnis KDKMP untuk tumbuh, berkembang, dan beroperasi secara berkelanjutan.
“Diharapkan manajer, dan nanti dilanjutkan bendahara, mampu memahami karakteristik usaha yang akan dijalankan koperasi, dan harus punya tanggung jawab untuk memastikan berjalannya usaha di koperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema sertifikasi ini akan menjadi standar nasional yang mencakup kompetensi manajerial, operasional usaha, pengelolaan keuangan, pemasaran, hingga tata kelola koperasi.
Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk jaminan bahwa pengelola koperasi memiliki kemampuan yang terukur, teruji, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BNSP Syamsu Bahri menyatakan kerja sama antara Kemenkop dan BNSP menjadi titik awal penting dalam menyiapkan SDM manajer koperasi yang profesional dan bertanggung jawab.
“Melalui kerja sama ini, skema untuk melahirkan manajer yang kompeten dan sesuai standar yang berlaku dapat terwujud, sehingga mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Syamsu.













