Raker Bersama Komisi VI DPR RI, Menkop Ferry Juliantono Targetkan 40 Ribu KDKMP Beroperasi Akhir 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI guna membahas arah Rencana Kerja Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk Tahun Anggaran (TA) 2027.

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi jajaran legislatif dalam mengawal sekaligus mendukung program-program penguatan ekonomi kerakyatan nasional.

Sinergi yang erat tersebut diproyeksikan menjadi pilar utama dalam mengoptimalkan seluruh fase operasionalisasi jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di tanah air.

Ferry menegaskan bahwa seluruh masukan serta rekomendasi strategis dari Komisi VI DPR RI akan dijadikan panduan mutlak bagi penataan program kerja kementerian.

Rapat kerja penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, bertempat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (11/6/2026).

Agenda ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, serta Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Krisdianto.

Lompatan Target Operasionalisasi Puluhan Ribu Koperasi Merah Putih

Dalam laporan resminya di hadapan anggota dewan, Menkop Ferry memaparkan progres masif terkait realisasi pembangunan infrastruktur fisik jaringan KDKMP.

Hingga saat ini, pembangunan fisik yang mencakup aspek pergudangan, gerai ritel, dan fasilitas kelengkapan pembantu lainnya telah rampung 100 persen sebanyak 12.533 unit.

Sementara itu, jalannya proses konstruksi fisik di lapangan tercatat sedang bergerak simultan untuk menyelesaikan pembangunan sebanyak 22.737 unit.

Kemenkop berkomitmen penuh untuk mengejar target operasionalisasi KDKMP hingga mampu menyentuh angka 30 ribu unit pada Agustus 2026 mendatang.

Langkah akselerasi tersebut diproyeksikan sebagai kelanjutan estafet dari total 1.061 unit Koperasi Merah Putih yang sudah resmi beroperasi lebih awal.

Pihak otoritas menargetkan total akumulasi Koperasi Merah Putih yang siap melayani roda ekonomi pedesaan dapat menyentuh angka 40 ribu unit pada akhir tahun 2026.

Pengajuan Tambahan Fiskal Rp1,34 Triliun Demi Visi Presiden Prabowo

Guna menyokong keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut, Kemenkop mengusulkan penambahan pagu anggaran TA 2027 sebesar Rp1,34 triliun.

Penambahan tersebut diajukan di atas nilai pagu indikatif awal kementerian yang sebelumnya ditetapkan hanya sebesar Rp542,88 miIiar.

Melalui skema usulan penyesuaian anggaran tersebut, total serapan anggaran Kemenkop untuk TA 2027 diharapkan dapat meningkat menjadi Rp1,89 triliun.

Rincian suntikan dana tambahan tersebut nantinya dialokasikan untuk mendukung penguatan sektor manajemen internal sebesar Rp228,37 miliar.

Sedangkan porsi terbesar senilai Rp1,12 triliun akan diplot secara khusus guna mendanai berbagai program pemberdayaan perkoperasian di sektor riil.

“Kami harap dukungan terhadap usulan tambahan anggaran ini dapat berjalan optimal agar program prioritas Presiden bisa berjalan efektif memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ferry Juliantono.

Di sisi lain, Kemenkop memastikan porsi perhatian dan pembinaan terhadap ekosistem koperasi eksisting yang sudah lama berdiri akan tetap menjadi prioritas utama.

Langkah pengawasan, monitoring, serta evaluasi ketat akan terus ditingkatkan guna memitigasi adanya risiko penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus koperasi.

Dukungan Politik Parlemen untuk Menggerakkan Perekonomian Desa

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja keras jajaran Kemenkop dalam mengeksekusi instruksi langsung dari kepala negara.

Target total pendirian kelembagaan KDKMP di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap diproyeksikan mampu menyentuh angka mutlak sebanyak 83 ribu unit.

Anggia menyatakan dukungan penuh parlemen terkait peningkatan alokasi fiskal demi memastikan ketersediaan modal kerja serta ketepatan fungsi pengawasan.

Meskipun demikian, legislatif mengingatkan agar Kemenkop tetap memprioritaskan pendampingan ketat pada koperasi-koperasi baru di desa agar tidak terjerat masalah hukum.

Langkah proteksi dini tersebut dinilai krusial agar cita-cita luhur dalam membangkitkan kemandirian ekonomi dari level desa dapat terealisasi secara berkelanjutan.

Komentar