JurnalPatroliNews – JAKARTA – Harga Minyakita yang menembus Rp22 ribu per liter atau jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter mendapat sorotan tajam dari pengamat ekonomi Ibrahim Assuaibi.
Ia menilai pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), harus bertanggung jawab atas lonjakan harga minyak goreng bersubsidi tersebut.
Menurut Ibrahim, salah satu penyebab utama kenaikan harga Minyakita berasal dari melonjaknya harga bahan baku plastik untuk kemasan yang disebut naik hingga 100 persen, bahkan dalam beberapa jenis bahan bisa mencapai 150 hingga 170 persen.
“Permasalahan Minyakita sebenarnya ada di plastik. Kenapa Kementerian Perdagangan diam saja? Harga plastik naik sampai 100 persen, bahkan ada yang bilang 150 persen hingga 170 persen, tergantung bahannya,” kata Ibrahim kepada RMOL, Jumat (8/5/2026).
Ia menjelaskan, bahan baku plastik berasal dari turunan minyak mentah dunia yang sebagian besar pasokannya berasal dari kawasan Timur Tengah.
Situasi geopolitik dan konflik yang terjadi di kawasan tersebut, menurutnya, telah mengganggu rantai pasok global dan berdampak langsung pada lonjakan harga plastik.
“Kenaikan harga plastik ini pasti berdampak pada kemasan Minyakita. Walaupun naik, seharusnya tidak terlalu signifikan karena produk ini juga mendapat subsidi,” jelasnya.
Meski demikian, Ibrahim menilai kelangkaan Minyakita di pasaran tetap menimbulkan pertanyaan besar. Menurutnya, persoalan distribusi akibat mahalnya kemasan plastik seharusnya bisa diantisipasi lebih awal oleh pemerintah.
Ia juga menduga pemerintah tengah mencari alternatif merek minyak goreng lain yang dapat menerima subsidi selain Minyakita, namun hingga saat ini langkah tersebut belum terlihat hasilnya.
“Bisa saja dalam kondisi seperti sekarang setiap kementerian mengalami keterbatasan anggaran. Harga minyak naik dan rupiah melemah cukup tajam, sehingga anggaran menjadi terbatas,” ujarnya.
Selain persoalan anggaran, Ibrahim menilai pengawasan pemerintah terhadap harga minyak goreng di lapangan saat ini tidak seagresif sebelumnya.
Menurutnya, ketika kondisi ekonomi masih stabil, Kementerian Perdagangan bersama kementerian terkait sangat aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan harga tetap terkendali.
“Ketika kondisi ekonomi stabil, Kementerian Perdagangan dan kementerian terkait sangat gencar melakukan sidak lapangan. Tapi sekarang sepertinya tidak,” katanya.
Ia juga mempertanyakan mengapa Indonesia sebagai salah satu produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia justru masih menghadapi harga minyak goreng domestik yang tinggi.
“Kenapa ketika harga CPO naik, sementara Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar dunia, harga minyak goreng di dalam negeri ikut naik? Berarti ada yang salah dalam regulasinya,” tegasnya.
Menurut Ibrahim, regulasi terkait distribusi dan pemenuhan kebutuhan minyak goreng domestik harus segera dibenahi agar harga lebih stabil dan masyarakat tetap dapat memperoleh pasokan dengan harga terjangkau.
Atas kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan tidak bisa lepas tangan.
“Harus bertanggung jawab. Pemerintah jangan hanya melihat kondisi global yang tidak baik, lalu harga plastik naik dan berdampak pada kemasan. Harus ada perhitungan yang jelas, seberapa besar kenaikannya dan berapa biaya kemasannya,” pungkasnya.














