JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai lonjakan utang pemerintah yang hampir menyentuh Rp10.000 triliun hingga akhir Maret 2026 masih berada dalam batas aman dan terkendali.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons kenaikan utang pemerintah dari Rp9.637,9 triliun pada Desember 2025 menjadi Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026.
Menurutnya, menilai kondisi utang negara tidak bisa hanya dilihat dari nominal semata, melainkan harus menggunakan indikator rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang menjadi standar global.
“Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60 persen. Kita masih jauh,” ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, rasio utang Indonesia saat ini berada di kisaran 40 persen, tepatnya 40,75 persen terhadap PDB, sehingga dinilai masih relatif sehat dibandingkan banyak negara lain.
Purbaya bahkan membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Ia menyebut rasio utang Singapura mencapai sekitar 180 persen terhadap PDB, sementara Malaysia berada di atas 60 persen dan Thailand juga memiliki tingkat utang yang lebih tinggi.
“Singapura berapa? 180 persen. Malaysia 60 persen lebih, Thailand juga tinggi semua,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki rasio utang jauh lebih besar dibanding Indonesia.
“Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara-negara sekitar kita, dibanding Amerika juga, dibanding Jepang apalagi yang mencapai 275 persen,” ujarnya.
Karena itu, Purbaya menyayangkan masih banyak pihak yang hanya melihat sisi negatif dari kenaikan utang pemerintah tanpa mempertimbangkan konteks perbandingan global.
“Jadi kalau dilihat dari itu, harusnya anda muji-muji kita. Cuma enggak pernah kan? Kenapa anda lihat dari sisi negatif terus? Lihat sisi komparatif,” tegasnya.
Ia kemudian mengibaratkan utang negara seperti perusahaan yang membutuhkan tambahan modal untuk memperbesar usaha. Menurutnya, besar kecilnya utang harus disesuaikan dengan kapasitas ekonomi yang dimiliki.
“Utang itu seperti kalau satu perusahaan mau mengembangkan usahanya, dia bisa utang. Tapi perusahaan yang kecil atau perusahaan yang besar beda kemampuannya,” jelasnya.
“Kalau satu perusahaan untungnya cuma Rp1 juta, dia utang Rp1 juta, sudah kesusahan. Tapi kalau perusahaan yang untungnya Rp100 juta, utang Rp1 juta enggak apa-apa. Makanya dibagi ratio debt to GDP,” lanjut Purbaya.
Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, total utang pemerintah pusat per 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap PDB nasional. Pemerintah menegaskan pengelolaan utang tetap dilakukan secara prudent dan terukur demi menjaga stabilitas fiskal jangka panjang.













