JurnalPatroliNews – JAKARTA — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan LSO, pemilik PT TSHI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026) disertai dengan penahanan terhadap LSO selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menyebut LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti elektronik dan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“Kegiatan penyidikan dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan penyidik.
Dalam konstruksi perkara, LSO selaku pemilik PT TSHI diketahui memiliki persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan RI yang mewajibkan perusahaan membayar sekitar Rp130 miliar kepada negara.
Karena keberatan membayar jumlah tersebut, LSO diduga mencari jalan lain untuk mengurangi beban kewajiban tersebut. Ia kemudian bertemu dengan LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman Republik Indonesia periode 2021–2026.
Selanjutnya, LSO bertemu langsung dengan HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan persoalan terkait perhitungan PNBP tersebut.
Dalam pertemuan itu, HS disebut menyatakan bersedia membantu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari pengaduan masyarakat.
Sebagai imbalan, LSO diduga sepakat memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan bahwa kebijakan Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI dinilai keliru.
Ombudsman kemudian mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas beban kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Setelah proses pemeriksaan selesai, LSO juga disebut memperoleh draf LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draf tersebut dinilai menguntungkan PT TSHI dan menjadi dasar intervensi terhadap Kementerian Kehutanan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait pemberian suap dan tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola tambang nikel tersebut.













