JurnalPatroliNews – SERANG — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menegaskan pentingnya penguatan kompetensi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam mendukung pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kompetensi Jaksa Pengacara Negara dalam Strategi Penanganan Perkara Perdata, Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Aset Pemerintah” yang digelar di Aula Gedung Utama Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (11/5/2026).
Dalam paparannya, Narendra Jatna menyebut institusi Kejaksaan Republik Indonesia tengah memasuki fase transformasi besar sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Transformasi tersebut menitikberatkan pada penguatan fungsi Advocaat Generaal atau Jaksa Pengacara Negara sebagai One State Legal Voice, yakni satu suara hukum negara.
“Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar menangani perkara di persidangan, melainkan sebagai pengawal kepentingan hukum negara dalam pembangunan nasional. Kita bertransformasi dari sekadar bidang teknis menjadi Kantor Pengacara Negara yang profesional,” ujar Narendra.
Menurut dia, posisi strategis JPN memiliki tanggung jawab menyatukan seluruh posisi hukum negara agar tercipta konsistensi kebijakan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD.
Dengan peran tersebut, Kejaksaan tidak lagi hanya hadir sebagai aparat penegak hukum yang pasif, tetapi juga menjadi pengawal aktif yang melakukan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan nasional.
Implementasi konkret dari peran itu terlihat pada mandat JPN untuk mengawal berbagai program prioritas nasional, seperti program Makan Bergizi Gratis, penguatan ketahanan pangan melalui cetak sawah, hingga pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Narendra menjelaskan, melalui instrumen Legal Assistance dan Legal Audit, JPN memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai koridor hukum yang sah, akuntabel, dan terlindungi dari potensi sengketa yang dapat menghambat percepatan pembangunan.
Selain litigasi di persidangan, Jamdatun juga menekankan pentingnya penguasaan strategi non-litigasi melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) atau mediasi.
Menurutnya, jalur mediasi dan arbitrase jauh lebih efisien dalam menyelesaikan sengketa antarinstansi dibandingkan proses persidangan, sehingga stabilitas administrasi pemerintahan tetap terjaga tanpa menguras energi negara.
Dalam konteks pengelolaan aset, JPN juga didorong untuk bertindak cepat dalam inventarisasi, validasi, hingga penyelamatan aset pemerintah melalui strategi pemulihan aset yang terukur serta didukung pemanfaatan teknologi digital dan integrasi data.
Transformasi paradigma tersebut, lanjutnya, juga berdampak pada perubahan sistem penilaian kinerja melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI).
Keberhasilan seorang JPN kini tidak lagi diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi dari kualitas layanan hukum, efektivitas penyelamatan keuangan negara, serta dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jaksa Pengacara Negara yang kompeten, profesional, dan berintegritas merupakan kunci utama dalam mewujudkan perlindungan kepentingan negara, penyelamatan aset, dan kepastian hukum demi mendukung pembangunan nasional,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Banten B. Maria Erna Elastiyani beserta para Kepala Kejaksaan Negeri dan JPN se-wilayah Banten.














