Bahlil Laporkan Stok BBM hingga Evaluasi Izin Tambang kepada Prabowo


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/5/2026), untuk melaporkan kondisi stok energi nasional hingga perkembangan penertiban izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam keterangannya kepada awak media, Bahlil memastikan stok energi nasional, termasuk bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG), dan crude oil, berada dalam kondisi aman dan berada di atas batas minimum nasional.

“Tadi saya melapor kepada Bapak Presiden terkait dengan kesiapan untuk BBM kita sampai dengan hari ini, maupun LPG, maupun crude, semua di atas standar minimum nasional. Jadi, insyaallah nggak ada masalah,” ujar Bahlil.

Selain soal ketahanan energi, Bahlil juga menyampaikan perkembangan evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan, khususnya IUP yang berada di kawasan hutan maupun izin tambang yang telah lengkap secara administratif namun tidak pernah dioperasikan.

Menurutnya, pemerintah tengah melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang yang hanya mengantongi izin tanpa menjalankan aktivitas produksi secara nyata.

“Artinya sudah punya IUP, izinnya sudah lengkap, tapi nggak pernah dijalankan,” kata dia.

Bahlil menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih produktif, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menyebut instruksi tersebut telah disampaikan Presiden sejak sekitar satu hingga dua bulan lalu sebagai bagian dari upaya reformasi pengelolaan sumber daya alam nasional.

“Ini sudah Bapak Presiden menginstruksikan sejak satu bulan lalu, dua bulan lalu kalau tidak salah, untuk dilakukan evaluasi. Dan saya melaporkan perkembangan-perkembangan itu,” jelasnya.

Pemerintah menilai penataan IUP menjadi langkah penting untuk memastikan sumber daya mineral benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara, sekaligus mencegah praktik penelantaran izin maupun penguasaan lahan tanpa aktivitas produktif.

Langkah ini juga menjadi bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat tata kelola energi dan pertambangan yang lebih transparan serta berorientasi pada peningkatan nilai tambah nasional.