Tambang Bogor: Bupati Memohon, Migrasi Wilayah ke Banten Diusulkan Sebuah Kebijakan yang Keliru


JurnalPatroliNews – BOGOR — Perselisihan antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan pertambangan semakin memanas dan mencapai titik yang menggelikan sekaligus memprihatinkan. Bupati Bogor secara resmi memohon kepada pihak provinsi agar kembali membuka izin usaha pertambangan yang telah ditutup. Tuntutan ini kemudian meluas ke ruang publik, di mana massa demonstran membawa aspirasi nyentrik: jika tambang tetap dilarang, maka Kabupaten Bogor sebaiknya melepas diri dari Jawa Barat dan bergabung masuk ke dalam wilayah Provinsi Banten.

Sebagai warga asli Lebak, Banten yang telah bertahun-tahun mengamati, meneliti, dan mengkritisi berbagai kebijakan di kawasan Bogor Raya, saya merasa wajib menyampaikan pandangan ini. Polemik ini bukan sekadar pertarungan wewenang, melainkan cerminan kegagalan besar dalam memahami fungsi wilayah, potensi ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Usulan pembukaan kembali tambang maupun wacana pindah provinsi adalah langkah keliru yang tidak menyelesaikan masalah, malah membuka peluang bencana lebih besar.

Di Balik Permohonan Bupati: Pengakuan Ketergantungan yang Mematikan

Permohonan Bupati agar provinsi membuka kembali akses tambang adalah bukti nyata kegagalan pemerintah daerah membangun struktur ekonomi yang sehat dan beragam. Selama puluhan tahun, pengelolaan sumber daya alam di Bogor terjebak pada pola pikir jangka pendek: gali, ambil, dan nikmati keuntungannya sekarang, tanpa peduli dampaknya esok hari.

Ketika provinsi menutup tambang demi menjaga tata ruang dan fungsi lingkungan, alih-alih berbenah dan mencari alternatif ekonomi, pemerintah kabupaten malah memohon belas kasihan agar kegiatan merusak itu dibolehkan lagi. Ini menunjukkan betapa parahnya ketergantungan kas daerah pada sektor galian C. Padahal, Bogor memiliki potensi raksasa di sektor pertanian, pariwisata, dan jasa yang jauh lebih lestari dan bernilai ekonomi panjang. Mengapa potensi itu tidak digarap maksimal? Mengapa yang diperjuangkan justru kegiatan yang merusak jalan, mencemari air, dan memicu longsor?

Permohonan ini bukanlah perjuangan demi rakyat, melainkan pertahanan atas kepentingan kelompok dan kebiasaan buruk tata kelola daerah. Memohon pembukaan tambang sama artinya mengorbankan keselamatan ribuan warga demi pemasukan kas sesaat yang dampak buruknya akan ditanggung generasi mendatang.

Seruan Pindah ke Banten: Aspirasi Emosional Tanpa Dasar Pengetahuan

Puncak ironi terlihat dari tuntutan demonstran yang berani menyuarakan pemindahan wilayah administrasi ke Provinsi Banten jika izin tambang tidak diberikan. Sebagai orang Banten asli, saya justru prihatin dan malu melihat usulan semacam ini. Anggapan bahwa pindah ke Banten akan membuat segala aturan ketat hilang dan tambang bebas beroperasi adalah kekeliruan pemahaman yang sangat mendasar.

Aturan perlindungan lingkungan, tata ruang wilayah, dan perizinan pertambang bersifat nasional dan berlaku sama di seluruh Indonesia, termasuk di Banten. Di provinsi asal saya saja, pengawasan tambang sangat ketat karena kami paham betul dampak kerusakan yang ditimbulkannya. Banten pun berjuang keras menata ulang kawasan yang rusak akibat eksploitasi berlebihan di masa lalu. Jadi, pindah ke Banten tidak akan mengubah apa pun terkait aturan main, kecuali hanya mengubah nama provinsi di kop surat dinas.

Lebih dari itu, usulan ini menunjukkan betapa dangkalnya diskursus publik di Bogor saat ini. Nasib wilayah seluas ini, yang berfungsi sebagai paru-paru dan daerah tangkapan air bagi jutaan orang, digantungkan semata-mata demi kepentingan satu sektor usaha yang merusak. Rela mengubah batas wilayah negara hanya demi keuntungan segelintir pihak, tanpa memikirkan dampak sosial, budaya, maupun administrasi yang rumit, adalah tindakan emosional yang tidak berdasar akal sehat. Ini bukan perjuangan, ini kemunduran pola pikir.