Putusan MK soal IKN Dinilai Jaga Stabilitas dan Kepastian Hukum


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dinilai sebagai langkah konstitusional sekaligus pragmatis untuk menjaga stabilitas negara dan menghindari kekosongan hukum terkait status ibu kota Indonesia.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, M Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa secara hukum ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta karena Presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Secara hukum dan politik, IKN sah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru. Tapi secara operasional dan konstitusional, Jakarta masih ibu kota sampai ada Keppres nanti,” ujar pria yang akrab disapa MTZ itu kepada RMOL, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi mengambil pendekatan transisi bertahap dalam melihat proses perpindahan ibu kota negara.

Di satu sisi, MK tidak membatalkan keberadaan UU IKN, namun di sisi lain juga tidak menyatakan bahwa IKN telah efektif menjadi pusat pemerintahan nasional secara operasional.

“Jadi IKN sudah ada secara legal, tapi belum aktif menjadi pusat pemerintahan nasional,” katanya.

MTZ menilai langkah tersebut cukup realistis karena dapat mencegah munculnya kekosongan hukum maupun sengketa administrasi yang berpotensi timbul apabila status ibu kota negara menjadi tidak jelas.

Ia mencontohkan, ketidakpastian status ibu kota dapat berdampak langsung pada urusan administrasi publik, investasi, hingga aktivitas diplomatik.

“Kalau ada kekosongan status ibu kota, nanti muncul ketidakpastian legal administrasi. Orang bikin KTP misalnya, posisinya di mana? Investor juga bisa ragu-ragu mau masuk ke IKN atau Jakarta,” jelasnya.

Menurut dia, persoalan serupa juga dapat memengaruhi penempatan kantor kedutaan besar negara sahabat.

“Duta besar nanti berkantor di mana kalau status ibu kotanya tidak jelas?” lanjutnya.

Karena itu, MTZ memandang putusan MK justru menegaskan stabilitas pemerintahan tetap terjaga di tengah proses transisi pemindahan ibu kota negara.

Ia juga menilai putusan tersebut mempertegas bahwa proyek pembangunan IKN tetap sah secara hukum dan tidak dibatalkan, namun pemerintah tidak dipaksa untuk terburu-buru memindahkan pusat pemerintahan sebelum seluruh kesiapan di lapangan benar-benar terpenuhi.

“Jadi masyarakat Jakarta maupun masyarakat Kalimantan Timur tidak di-PHP. Ibu kota tetap akan pindah, tetapi dipersiapkan dulu,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU IKN dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Permohonan tersebut mempermasalahkan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mensyaratkan adanya Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara. Pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai status ibu kota negara.