JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan Ibrahim Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta,” demikian amar putusan majelis hakim.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Majelis hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Selain itu, terdakwa diperintahkan untuk ditahan.
Meski terdakwa dinyatakan bersalah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim dalam putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, JPU menyatakan tetap menghormati kewenangan dan perspektif majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan.
JPU Roy Riady mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, mengingat vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.
“Saat ini seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan,” ujar Roy Riady.
Ia juga menegaskan perhatian khusus diberikan terhadap perintah majelis hakim agar terdakwa segera ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Menurut Roy, eksekusi penahanan akan segera dilaksanakan setelah jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari majelis hakim.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.














