JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).
Tuntutan Uang Pengganti Fantastis Selain pidana badan, jaksa mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp 5,6 triliun.
Rinciannya terdiri dari Rp 809,5 miliar yang diyakini sebagai keuntungan pribadi dari perkara Chromebook, serta Rp 4,8 triliun yang dinilai sebagai harta kekayaan tidak wajar yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika kekayaannya tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Dugaan Kerugian Negara dan Kegagalan di Daerah 3T Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022 dilakukan tanpa identifikasi kebutuhan yang tepat.
Hal ini mengakibatkan kegagalan program, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun. Angka tersebut bersumber dari biaya kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak bermanfaat senilai kurang lebih Rp 621,3 miliar.
Nadiem Sebut Tuntutan Sebagai Rekor Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengungkapkan rasa kecewanya dan menyebut tuntutan jaksa sebagai sebuah rekor.
Ia merasa bingung karena angka tuntutan tersebut dianggapnya jauh lebih besar dibandingkan kasus kriminal berat lainnya.
“Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 28 tahun (18 tahun pokok + 9 tahun pengganti). Tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujar Nadiem usai persidangan sembari menegaskan tidak ada kesalahan administrasi maupun unsur korupsi dalam kasus yang menjeratnya.













