Tangis Nadiem Makarim Pecah di Pelukan Istri Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

Tuntutan Uang Pengganti Fantastis Selain pidana badan, jaksa mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp5,6 triliun.

Angka ini terdiri dari Rp809,5 miliar yang dianggap sebagai keuntungan pribadi, serta Rp4,8 triliun yang dinilai sebagai kekayaan tidak wajar.

Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, jaksa menuntut tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Momen Haru di Ruang Sidang Suasana persidangan yang dihadiri oleh istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, dan sang ayah, Nono Anwar Makarim, berlangsung emosional.

Usai pembacaan amar tuntutan, tangis Nadiem pecah saat menghampiri dan memeluk erat sang istri serta keluarganya.

Nadiem Sebut Tuntutan Tidak Riil Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaan mendalam.

Ia mempertanyakan dasar perhitungan jaksa yang menggunakan angka puncak nilai kekayaannya saat IPO saham Gojek sebagai acuan kekayaan tidak wajar.

“Kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp500 miliar. Mereka menggunakan angka (saat IPO) yang tidak riil atau fiktif,” papar Nadiem.

Ia juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya kesalahan administrasi maupun aliran dana korupsi.

Senada dengan Nadiem, tim kuasa hukum menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa kenaikan harta kliennya berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan hasil korupsi.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai tuntutan yang disebut Nadiem melampaui berbagai kejahatan luar biasa lainnya.