JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah mengambil tindakan tegas dengan mengamankan seorang oknum anggota polisi berpangkat Aipda berinisial JEB.
Oknum personel tersebut terpaksa berurusan dengan hukum lantaran diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus internal ini bermula dari hasil pengembangan perkara seorang tersangka sipil berinisial RM yang telah diringkus sebelumnya pada Selasa, 28 April.
Dalam penangkapan awal terhadap RM tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 8,3 gram.
Berangkat dari hasil interogasi dan pengembangan penyidikan terhadap RM, tim penyidik menemukan indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan Aipda JEB.
Polisi bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan oknum Aipda JEB pada Selasa, 5 Mei.
Sabu Ratusan Gram dan Positif Urine Dalam proses penangkapan tersebut, tim gabungan dari Seksi Propam dan Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat fantastis mencapai 204,92 gram yang disimpan rapi di dalam kendaraan pribadi milik oknum tersebut.
Alan menambahkan, setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif serta uji laboratorium terhadap sampel urine Aipda JEB.
Berdasarkan hasil tes urine resmi yang dikeluarkan, oknum polisi tersebut dinyatakan positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin yang memperkuat bukti konsumsi narkoba.
Ancaman Sanksi Pecat Tidak Dengan Hormat Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Aipda JEB saat ini telah resmi dipindahkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga.
Sebelumnya, ia sempat menjalani serangkaian pemeriksaan ketat di dalam sel khusus Propam Polres Tapteng terkait pelanggaran kode etik profesi serta proses hukum pidana umum.
Kapolres Tapteng memberikan sinyal keras bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan khusus terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum pidana.
Alan menegaskan, apabila di persidangan nanti Aipda JEB terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, Institusi Polri tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau pemecatan.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen penuh Polres Tapteng kepada masyarakat luas demi menjaga muruah serta profesionalitas institusi Polri.









