Tegakkan Norma dan Kode Etik, Universitas Negeri Padang Tidak Toleransi Penyimpangan di Lingkungan Kampus

JurnalPatroliNews – Jakarta – Manajemen Universitas Negeri Padang (UNP) menjatuhkan sanksi hukum administrasi berat berupa penghentian status akademik atau drop out (DO) terhadap salah seorang mahasiswanya.

Sanksi tegas tersebut diberikan setelah oknum mahasiswa yang bersangkutan terindikasi terlibat dalam aktivitas perilaku menyimpang sesama jenis atau gay, menyusul insiden penggerebekan oleh warga di sebuah rumah kos.

Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh warga setempat tersebut dilaporkan terjadi di kawasan permukiman Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Rekaman video amatir dari peristiwa penggerebekan yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut kemudian dijadikan sebagai salah satu alat bukti kuat bagi pihak otoritas kampus untuk mengetuk palu keputusan sanksi DO.

Dalam tayangan video yang beredar, oknum mahasiswa tersebut didapati hanya mengenakan pakaian dalam saat digeledah bersama seorang pria lainnya di dalam kamar.

Tak hanya itu, rekaman tersebut juga memperlihatkan momen ketika warga memeriksa isi ruang obrolan pesan singkat pada ponsel pintar milik mahasiswa tersebut, yang di dalamnya memuat serangkaian pesan digital bernada mesra dengan sesama pria.

Sekretaris Universitas Negeri Padang, Erianjoni, memberikan konfirmasi resmi mengenai kebenaran informasi tersebut kepada awak media pada Selasa (19/5).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi visual, sosok yang berada di dalam video tersebut memang merupakan salah satu anak didik mereka, sementara satu pria lainnya tidak diketahui identitasnya.

Berangkat dari temuan tersebut, manajemen kampus langsung mengambil langkah taktis untuk memberhentikan status kemahasiswaan yang bersangkutan.

Investigasi Internal dan Penegakan Regulasi Tanpa Pandang Bulu Erianjoni menguraikan bahwa mahasiswa yang terjerat kasus ini merupakan bagian dari angkatan tahun 2025. Keberadaan video penggerebekan itu dinilai menjadi dasar fisik yang sangat kuat bagi pihak rektorat dalam menjatuhkan hukuman.

Kendati demikian, sebelum keputusan tersebut diterbitkan, pihak internal kampus diklaim telah terlebih dahulu merampungkan proses investigasi mendalam terkait aspek pelanggaran kode etik serta norma sosial yang dilanggar.

Manajemen UNP melemparkan imbauan sekaligus ajakan terbuka kepada seluruh rumpun sivitas akademika agar tidak perlu menaruh rasa ragu untuk segera mengadukan ke pihak birokrasi kampus apabila melihat adanya indikasi penyimpangan serupa di lingkungan sekitar.

Sementara bagi warga masyarakat luar, mereka juga dipersilakan untuk melayangkan aduan serupa jika menemukan pelanggaran di luar area kampus, dengan catatan wajib menyertakan lampiran bukti yang kuat.

Apabila laporan tersebut nantinya dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, pihak otoritas UNP berjanji akan langsung mengambil tindakan disiplin yang objektif dan tegas.

Regulasi pengawasan ini ditegaskan berlaku secara menyeluruh tanpa pandang bulu, tidak hanya menyasar pada kluster mahasiswa semata, melainkan juga mengikat kuat bagi seluruh elemen tenaga kependidikan hingga jajaran dosen.

Berdasarkan catatan historis kampus, penegakan aturan ini bukan kali pertama dilakukan. Pihak kampus mengungkapkan bahwa sekitar satu bulan lalu sempat muncul indikasi serupa namun terhambat karena minimnya alat bukti fisik.

Sementara pada tahun 2023 silam, institusi ini tercatat juga pernah menjatuhkan sanksi yang tidak kalah tegas terhadap dua orang oknum dosen yang terbukti melakukan pelanggaran norma.

Erianjoni memberikan garansi bahwa pihak Universitas Negeri Padang tidak akan pernah memberikan ruang pembiaran terhadap bentuk pelanggaran berat yang berkaitan dengan isu penyimpangan seksual.

Mekanisme penanganan dan investigasi perkara ini dipastikan telah dieksekusi secara terstruktur, menyeluruh, dan sistematis, yang digulirkan secara berjenjang mulai dari tingkat program studi, departemen, fakultas, hingga diputuskan di tingkat universitas.

Pihak kampus berharap agar seluruh ekosistem akademik berani bersuara guna mencegah meluasnya tindakan kekerasan maupun penyimpangan seksual di lingkungan pendidikan.