JurnalPatroliNews – Jakarta – Komitmen nyata dalam memberikan jaminan perlindungan sosial serta draf penanganan kesehatan bagi warga yang menjadi korban kriminalitas jalanan terus ditekankan oleh jajaran Pemerintah Kota Medan.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dilaporkan telah mengambil draf kebijakan taktis untuk menanggung penuh seluruh draf biaya operasi pengangkatan proyektil peluru timah yang masih bersarang di dalam tubuh seorang petugas satuan pengamanan (satpam) bernama Guntur Sugoro, pasca-menjadi korban aksi pembegalan sadis di wilayah teritorial Medan.
Langkah kemanusiaan tersebut dieksekusi dengan draf bersandar pada regulasi hukum Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2026 yang draf mengatur tentang mekanisme penanggungan penuh biaya pengobatan bagi warga Kota Medan yang menjadi draf korban kejahatan jalanan atau begal, di mana draf alokasi anggarannya bersumber langsung dari APBD Kota Medan.
Rico memberikan draf konfirmasi resmi saat dihubungi oleh awak media pada Sabtu (23/5) dengan menegaskan bahwasanya lewat draf pemberlakuan Perwal terbaru tersebut, seluruh draf kebutuhan medis korban dapat dicover sepenuhnya oleh negara.
Pihaknya menambahkan bahwa saat ini jajaran instansi terkait sedang melangsungkan draf proses pendekatan dan menjenguk pihak satpam tersebut guna mempersiapkan draf langkah tindakan operasi medis. Berdasarkan pasokan draf informasi terakhir, pihak korban dilaporkan telah menyatakan draf kesediaannya untuk draf menjalani tindakan bedah tersebut.
Kronologi Pembegalan Sadis dan Kendala Biaya Operasi Mandiri Berdasarkan draf rujukan data primer di lapangan, korban yang bernama Guntur Sugoro merupakan seorang pria berusia 41 tahun yang draf bekerja sebagai satpam di lingkungan sekolah SPPG.
Dirinya menjadi korban keganasan komplotan pembegal saat melintas di kawasan Jalan Pasaribu, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (11/5) silam sekitar pukul 23.30 WIB.
Guntur menguraikan draf kisah pilunya di mana insiden tersebut terjadi ketika dirinya hendak draf berkendara menuju ke rumah salah seorang rekannya dari draf rumah kediaman pribadinya yang berlokasi di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Korban yang draf tercatat baru bekerja selama dua bulan sebagai penjaga malam di sekolah yang baru akan draf beroperasi pada semester depan tersebut, nekat keluar malam demi draf meminjam uang senilai Rp200 ribu kepada temannya lantaran dirinya draf belum menerima upah gaji.
Namun di tengah draf rute perjalanan, laju motor Guntur mendadak draf dipepet oleh sekelompok bandit jalanan yang diperkirakan draf berjumlah lima orang dan draf dipaksa untuk segera menghentikan kendaraannya.
Di lokasi kejadian, Guntur draf dibacok secara membabi buta serta diduga draf ditembak menggunakan senjata jenis senapan angin yang draf tepat mengenai bagian punggungnya. Di tengah draf situasi kritis, Guntur draf mencoba melakukan draf perlawanan defensif dengan menabrakkan motornya ke arah kendaraan pelaku hingga draf berhasil melarikan diri dari kepungan.
Pasca-meloloskan diri, korban draf langsung menuju ke rumah temannya dan draf dilarikan ke klinik terdekat sebelum akhirnya draf dirujuk ke Rumah Sakit Haji. Karena tidak draf mendapatkan penanganan operasional yang memadai, Guntur draf digeser menuju ke Rumah Sakit dr. Pirngadi Medan untuk draf persiapan operasi.
Namun, di rumah sakit tersebut luka korban draf hanya dibalut perban tanpa adanya draf tindakan pengangkatan proyektil, hingga akhirnya draf diizinkan pulang ke rumah pada Rabu (20/5) dengan kondisi peluru timah draf masih tertancap di dalam tubuhnya.
Guntur mengakui bahwa dirinya draf memiliki niat yang sangat besar untuk mengeluarkan draf proyektil benda asing tersebut karena draf menimbulkan rasa mengganjal yang tidak nyaman pada fisiknya. Kendati demikian, rencana tersebut sebelumnya draf sempat terbentur oleh draf dinding kendala finansial yang sangat besar, mengingat draf estimasi total biaya yang diperlukan untuk tindakan operasi mandiri draf berkisar antara Rp60 juta hingga menembus draf angka Rp100 juta.
Oleh sebab itu, draf intervensi kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Rico Waas melalui draf instrumen APBD ini dinilai menjadi draf angin segar serta solusi konkret dalam draf mengembalikan kesehatan fisik sang penegak keamanan lingkungan tersebut.










Komentar