Gagal Kabur! Pencuri di Lampung Terlelap di TKP, Warga Langsung Kepung

JurnalPatroliNews | Pringsewu – Sebuah aksi pencurian di Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir tidak biasa. Seorang pria yang diduga hendak membobol rumah warga justru tertidur di salah satu kamar sebelum sempat membawa barang curian. Saat terbangun, pelaku sudah dikepung warga dan aparat kepolisian.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Perumahan Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, pada Selasa (4/8/2026) pagi.

Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), mengatakan bangunan tersebut memang sedang tidak dihuni. Meski demikian, ia rutin datang untuk membersihkan rumah sekaligus memastikan kondisinya tetap aman.

Saat tiba sekitar pukul 08.30 WIB, Aulia mendapati isi rumah dalam keadaan berantakan. Ketika memeriksa setiap ruangan, ia terkejut menemukan seorang pria yang tidak dikenalnya sedang tertidur pulas di salah satu kamar.

Alih-alih membangunkan pelaku, Aulia memilih mengunci pintu kamar dari luar kemudian meminta bantuan warga sekitar. Tak lama berselang, warga berdatangan dan mengamankan lokasi sambil menunggu petugas dari Polsek Gadingrejo.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam percobaan pencurian tersebut.

Dari pemeriksaan sementara, IM mengaku sebelumnya berkumpul bersama sejumlah rekannya sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis tuak di kawasan rest area pada malam sebelum kejadian.

Sekitar pukul 01.30 WIB, ia melintas di depan rumah korban dan menduga rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga muncul niat untuk melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Komentar