JurnalPatroliNews – Jakarta -Dinamika kepemimpinan organisasi olahraga di tingkat daerah kembali memicu perhatian publik setelah figur mantan kepala daerah yang sarat kontroversi hukum resmi terpilih sebagai pucuk pimpinan baru.
Mantan terpidana dalam kasus korupsi dan otak aksi perampokan, Samanhudi Anwar, dilaporkan berhasil memenangkan kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar untuk periode masa bakti 2026-2030.
Proses penentuan ketua tersebut berlangsung secara ketat dalam forum Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang digelar pada Selasa (19/5) lalu.
Melalui pemungutan suara terbuka, Samanhudi sukses mengantongi 22 suara dukungan, sementara rival utamanya yakni Tony Andreas hanya memperoleh 15 suara.
Usai dinyatakan menang, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pernah menduduki kursi Wali Kota Blitar ini memberikan klarifikasi bahwa dirinya semula tidak memiliki ambisi untuk memimpin KONI.
Dalam sebuah tayangan video konfirmasi yang diterima pada Senin (25/5), Samanhudi berdalih kesediaannya maju murni dipicu oleh adanya desakan kuat dari rekan-rekan pengurus cabang olahraga (cabor) yang menginginkan agar kepengurusan KONI dipegang oleh putra asli daerah.
Kendati demikian, ia justru melayangkan sindiran tajam kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal organisasi olahraga dan meminta agar para kepala dinas serta Wali Kota tidak ikut bermain politik.
Samanhudi bahkan melontarkan pernyataan berani mengenai marwah organisasi dengan menyebut status grade jabatan KONI sebenarnya berada di bawah level mantan Wali Kota. Ia memberikan sinyal bahwa dirinya akan mengambil langkah mundur dari jabatan ketua tersebut di kemudian hari setelah berhasil menaikkan marwah organisasi KONI.
Figur kelahiran Blitar, 8 Oktober 1957 ini mengklaim hanya dirinya satu-satunya sosok yang berani menyuarakan aspirasi cabor sekaligus membendung adanya intervensi politik dari pihak penguasa daerah.
Rekam Jejak Hitam Korupsi dan Aksi Kriminalitas Perampokan Rumah Dinas
Melihat ke belakang, profil Samanhudi Anwar sejatinya memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang di Kota Blitar. Dirinya tercatat pernah mengemban amanah sebagai Wali Kota Blitar selama dua periode, yakni periode 2010–2015 berpasangan dengan Purnawan Buchori serta periode 2016–2019 bersama Santoso.
Sebelum terjun sebagai eksekutif, kader PDIP ini juga sempat menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPRD Kota Blitar. Namun, seluruh karier mentereng tersebut seketika runtuh akibat rentetan kasus hukum berat yang menjerat dirinya.
Pada Juni 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan gedung SMPN 3 Blitar pasca-operasi tangkap tangan.
Sempat buron, ia akhirnya menyerahkan diri dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta yang dinyatakan inkrah pada Mei 2019.
Belum lama menghirup udara bebas, pada Januari 2023, Samanhudi kembali diringkus polisi karena terbukti menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Ia terbukti memasok informasi internal rumah dinas kepada komplotan perampok hingga akhirnya divonis 2 tahun penjara, di mana kasusnya resmi dinyatakan inkrah pada Maret 2024 lalu.








