Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Jabatan, Tim Gabungan Bareskrim dan Polresta Barelang Ringkus Pria di Jakbar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim gabungan dari Satuan Resmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polresta Barelang, Kepulauan Riau, melancarkan operasi penangkapan terhadap seorang pria paruh baya bernama Franky terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan uang berskala besar.

Pria berusia tiga puluh lima tahun tersebut dilaporkan berhasil diringkus oleh petugas di kawasan pemukiman Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah sempat melarikan diri dengan membawa kabur dana bernilai miliaran rupiah milik rekan bisnisnya.

Eksekusi penangkapan terhadap tersangka Franky dilakukan oleh tim gabungan kepolisian pada hari Selasa pertengahan Mei setelah jejak pelariannya berhasil terendus.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, memaparkan bahwa runtutan perkara ini berakar dari adanya laporan resmi kepolisian yang masuk di wilayah hukum Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Atas tindakan hukumnya tersebut, tersangka kini dibidik dengan dugaan melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam koridor Pasal Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Arsya membeberkan kronologi kejadian bermula saat pelaku secara sepihak menghubungi rekan dekatnya yang diketahui berinisial WG melalui kiriman pesan singkat.

Di dalam komunikasi digital tersebut, Franky melayangkan siasat dengan mengeklaim bahwa dirinya berniat untuk menukarkan mata uang rupiah ke dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Guna melancarkan aksi penukaran valuta asing fiktif tersebut, pelaku meminta dengan sangat agar korban bersedia mentransfer dana segar dalam jumlah yang fantastis.

Percaya dengan bualan sang rekan, korban WG akhirnya mengirimkan uang melalui sistem transfer antarbank dengan nominal mencapai satu miliar dua ratus enam puluh sembilan juta rupiah.

Pelaku Ingkar Janji dan Mengelabui Korban dengan Alasan Pelanggan

Pasca-dana masuk ke rekening, Franky sempat melayangkan janji manis bahwa dirinya akan segera mengembalikan uang kompensasi hasil penukaran valas tersebut dalam waktu dekat.

Namun sangat disayangkan, hingga batas waktu kesepakatan yang telah dijadwalkan bersama tiba, janji pengembalian modal tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh pelaku.

Saat mulai diinterogasi oleh korban, pelaku sempat berkilah dengan melemparkan dalih bahwa proses pembayaran dari pihak pelanggan setianya masih belum masuk ke rekening perusahaan.

Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian berinisiatif menelusuri aliran transaksi keuangan tersebut secara mandiri ke pihak lembaga keuangan terkait.

Dari hasil pelacakan berkas transaksi tersebut, korban mendapati fakta mengejutkan bahwa uang miliknya ternyata sama sekali tidak pernah disetorkan pelaku untuk keperluan penukaran mata uang dolar AS seperti yang diikrarkan.

Segera setelah kedok penipuannya mulai terbongkar ke permukaan, Franky langsung memilih langkah seribu untuk menghilang serta sengaja memutus akses komunikasi agar sulit dihubungi oleh korban.

Berbekal dokumen laporan resmi dari korban dengan nomor register LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri, tim gabungan kepolisian langsung tancap gas menggelar penyelidikan mendalam.

Kerja keras penyidik di lapangan akhirnya membuahkan hasil positif setelah mereka berhasil melacak koordinat titik persembunyian tersangka di wilayah administrasi Jakarta Barat.

Proses penyergapan di dalam rumah persembunyian tersebut berjalan dengan aman dan tertib lantaran didampingi serta disaksikan secara langsung oleh jajaran pengurus RT setempat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya, Franky langsung digelandang oleh tim penyidik menuju markas Polresta Barelang untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.

Komentar