Enam Korban Rugi Rp2 Miliar, Sidang Eks Pegawai Kejari Aru Berlanjut Pekan Depan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Persidangan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret mantan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru, Frederica Schipper alias FS, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan penipuan terhadap enam orang dengan modus menjanjikan dapat meloloskan mereka menjadi pegawai di lingkungan kejaksaan.

Sidang yang digelar pada Senin (20/7) dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi hakim anggota Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana.

Dalam persidangan, Frederica mengakui pernah menyampaikan kepada para korban bahwa mereka memiliki peluang diterima sebagai pegawai kejaksaan apabila menyerahkan sejumlah uang.

“Saya katakan kepada korban kalau bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan,” ujar Frederica di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan keterangannya di persidangan, terdapat enam orang yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Dari seluruh korban, terdakwa mengaku telah menerima uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar.

Ketika dimintai penjelasan mengenai alasan di balik perbuatannya, Frederica mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena menghadapi persoalan utang.

Ia juga menyampaikan bahwa dana yang diterima dari para korban hingga kini belum dikembalikan.

“Saya belum kembalikan karena sudah telanjur diproses hukum,” katanya.

Pengakuan terdakwa menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim dalam proses pembuktian di persidangan.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggi Parerra.

Perkara ini mendapat perhatian publik karena terdakwa merupakan mantan pegawai Kejaksaan Negeri Aru yang diduga memanfaatkan kedekatan dengan institusi untuk meyakinkan para korban terkait proses rekrutmen.

Meski demikian, proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam memutus perkara, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar