JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berhasil membongkar tabir kelam di balik latar belakang kehidupan seorang pemuda yang tega melakoni aksi pembunuhan keji terhadap anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Restabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membeberkan bahwa tersangka utama berinisial I alias Ikmal terindikasi kuat merupakan seorang pecandu zat narkotika serta tontonan video porno.
Keterangan mendalam tersebut disampaikan secara langsung oleh Arya di hadapan para awak media saat ditemui di markas kedinasannya pada hari Rabu.
Pihak otoritas menjabarkan bahwa pemuda berusia sembilan belas tahun itu sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang sesaat sebelum melancarkan aksi biadabnya di lapangan.
Kuat dugaan bahwa pengaruh buruk dari zat adiktif tersebut yang kemudian memicu tingkat kesadaran pelaku hingga nekat merenggut kesucian dan menghabisi nyawa anak tetangganya sendiri.
Secara spesifik, pelaku diketahui sempat menenggak obat keras jenis THD sebagai modal stimulan sebelum dirinya beraksi di lokasi kejadian perkara.
Dugaan ketergantungan narkoba ini juga diperkuat lewat hasil pengujian sampel urine tersangka oleh tim laboratorium forensik yang dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Kecanduan Tontonan Dewasa Melalui Fasilitas Gawai Sewaan
Di samping memiliki rekam jejak kelam sebagai pengguna aktif obat terlarang, tersangka Ikmal juga dideteksi mengalami kecanduan akut terhadap konten film pornografi.
Kombinasi antara degradasi moral akibat narkoba dan fantasi menyimpang dari video porno disinyalir menjadi pemantik utama yang mendorong pelaku tega memperkosa murid Sekolah Dasar yang baru berumur dua belas tahun tersebut.
Arya menambahkan fakta bahwa aktivitas menonton film porno tersebut kerap kali dilakoni pelaku dengan memanfaatkan fasilitas telepon genggam yang ia sewa dari orang lain.
Sebelumnya, teka-teki mengenai misteri hilangnya nyawa seorang anak perempuan di wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sempat menggekerkan ruang publik.
Bocah malang yang masih duduk di bangku kelas tiga SD tersebut sebelumnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tanpa busana di dalam area toilet sebuah rumah kosong.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil memastikan bahwa siswi malang tersebut merupakan korban murni dari tindak pidana pembunuhan berencana.
Aparat bergerak cepat meredam keresahan warga dengan meringkus Ikmal di dalam rumah kediamannya yang lokasinya berada di perimeter dekat tempat penemuan jasad korban di kawasan Jalan Sultan Abdullah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya yang dinilai sangat tidak manusiawi, pelaku saat ini telah resmi dijebloskan ke dalam Ruang Tahanan Mako Polrestabes Makassar.
Pihak penyidik memastikan akan terus menggulirkan proses hukum ini secara tegas guna menyeret tersangka ke meja hijau dengan jeratan pasal berlapis.









Komentar