JurnalPatroliNews – JAKARTA — Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT). Angka tersebut turun 1,91 persen dibandingkan periode Mei 2026 yang berada di level 1.049,58 dolar AS per MT.
Penurunan harga referensi tersebut dipicu oleh melemahnya permintaan dari sejumlah negara importir utama, terutama India yang selama ini menjadi salah satu pasar terbesar bagi produk sawit Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengatakan berkurangnya permintaan dari negara tujuan ekspor memberikan tekanan terhadap harga CPO di pasar internasional.
“HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India,” ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Meski mengalami penurunan, harga referensi CPO masih berada di atas ambang batas yang menyebabkan pemerintah tetap mengenakan bea keluar (BK) dan pajak ekspor (PE) sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan, bea keluar CPO untuk Juni 2026 dipatok sebesar 148 dolar AS per MT. Sementara pajak ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara 128,6892 dolar AS per MT.
Penetapan harga referensi tersebut didasarkan pada rata-rata harga CPO selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Dalam periode tersebut, harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 920,80 dolar AS per MT, Bursa Malaysia mencapai 1.138,22 dolar AS per MT, sedangkan harga di pelabuhan Rotterdam berada di level 1.429,40 dolar AS per MT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila terdapat selisih rata-rata harga lebih dari 40 dolar AS dari tiga sumber referensi, maka perhitungan HR dilakukan menggunakan dua sumber harga yang berada paling dekat dengan nilai median.
Dengan mekanisme tersebut, perhitungan HR CPO Juni 2026 menggunakan harga dari Bursa Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Hasilnya, pemerintah menetapkan HR CPO sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.
Selain menetapkan HR CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar untuk produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar 33 dolar AS per MT.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Maksimal 25 Kilogram.
Pemerintah berharap kebijakan penetapan harga referensi dan instrumen ekspor tersebut tetap mampu menjaga daya saing produk sawit nasional di pasar global sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan yang menjadi salah satu andalan ekspor Indonesia.















Komentar