JurnalPatroliNews – PHNOM PENH – Pemerintah Kamboja kembali memberikan keringanan bagi ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan daring (online scam) dengan menghapus denda overstay bagi 1.273 orang. Dengan kebijakan terbaru tersebut, total WNI yang memperoleh penghapusan denda overstay kini mencapai 5.950 orang.
Langkah itu menjadi bagian dari upaya mempercepat proses pemulangan WNI yang mengalami berbagai persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan setelah terlibat atau menjadi korban jaringan penipuan daring di Kamboja.
Data Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh menunjukkan bahwa sejak pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI telah melapor dan meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.
Mayoritas dari mereka menghadapi kendala berupa tidak memiliki dokumen perjalanan, terbebani denda overstay bernilai besar, serta keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan ke Tanah Air. Tingginya jumlah permohonan bantuan dalam waktu yang bersamaan juga menjadi tantangan tersendiri bagi perwakilan Indonesia di Kamboja.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk memfasilitasi perlindungan dan kepulangan para WNI yang terdampak.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).
Hingga 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 3.630 WNI ke Indonesia. Sementara itu, Pemerintah Kamboja menetapkan tenggat waktu hingga 15 Juni 2026 bagi para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay untuk segera meninggalkan wilayah negara tersebut.
Dalam upaya membantu WNI yang mengalami kesulitan ekonomi, KBRI Phnom Penh juga menyediakan fasilitas penampungan sementara. Saat ini, tempat penampungan tersebut telah mencapai kapasitas maksimal dengan menampung sekitar 300 orang.
Di sisi lain, sekitar 400 WNI yang diduga terkait jaringan penipuan daring masih berada di sejumlah fasilitas detensi setelah terjaring operasi penegakan hukum oleh aparat Kamboja.
KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran bagi seluruh WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun keimigrasian di negara tersebut.
Pihak perwakilan Indonesia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitas maupun kredibilitasnya. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus WNI yang menjadi korban sindikat penipuan daring lintas negara dengan modus perekrutan tenaga kerja melalui jalur tidak resmi.
Pemerintah berharap penghapusan denda overstay oleh otoritas Kamboja dapat mempercepat proses pemulangan ribuan WNI sekaligus mengurangi beban yang harus ditanggung para korban selama berada di luar negeri.














