JurnalPatroliNews – Denpasar – Eskalasi konflik yang melibatkan AS-Israel dan Iran di Timur Tengah mulai berdampak signifikan pada sektor pariwisata dan keimigrasian di Bali.
Tercatat sebanyak 270 turis asing atau Warga Negara Asing (WNA) telah mengajukan permohonan Izin Tinggal dalam Keadaan Terpaksa (ITKT) setelah tertahan di Pulau Dewata akibat penutupan sejumlah bandara transit di Timur Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi force majeure.
Selain penerbitan ITKT, pihaknya juga memberikan pembebasan biaya overstay senilai Rp0 kepada 35 WNA yang izin tinggalnya kedaluwarsa akibat situasi darurat ini.
“Sejak 28 Februari hingga 8 Maret 2026, kami telah menerbitkan 270 ITKT dan memberikan pembebasan biaya overstay bagi 35 orang yang memenuhi syarat administrasi kedaruratan,” ujar Sengky dalam siaran pers, Selasa (10/3).
40 Penerbangan Dibatalkan
Data imigrasi mencatat terdapat sedikitnya 40 jadwal penerbangan dari Bali menuju destinasi atau titik transit utama seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi yang mengalami pembatalan dalam periode 10 hari terakhir.
Hal ini menyebabkan ratusan WNA tidak dapat kembali ke negara asal atau melanjutkan perjalanan mereka sesuai jadwal.
Sebagai langkah antisipasi, Kanwil Imigrasi Bali menerapkan beberapa strategi layanan cepat, di antaranya:
- Layanan Satu Hari Selesai (Sameday Service): Mempercepat penerbitan ITKT untuk memberikan kepastian hukum bagi WNA.
- Fleksibilitas Domisili: WNA dapat mengurus ITKT di Kantor Imigrasi mana pun di wilayah Bali tanpa terikat tempat tinggal terdaftar.
- Optimalisasi Saluran Aduan: Penyiagaan pusat panggilan dan media sosial untuk memandu WNA yang terdampak.
Perketat Pengawasan Lapangan
Meski memberikan kemudahan layanan, Sengky menegaskan bahwa pengawasan di lapangan akan tetap diperketat.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan aturan izin tinggal berdalih keadaan terpaksa serta menjaga ketertiban wilayah Bali agar tetap kondusif.
“Kami berkomitmen memberikan kepastian layanan yang mudah dan cepat, namun pengawasan tetap berjalan ketat agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan aturan,” tegasnya.
Pihak Imigrasi mengimbau para WNA yang terdampak pembatalan penerbangan agar tetap tenang dan segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku izin tinggalnya habis.














