DPR Desak Satgas Anti Kekerasan Seksual di Pesantren, Sahroni: Pelaku Bertameng Agama Harus Dihukum Berat


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Polri dan Kementerian Agama (Kemenag) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti kekerasan seksual di lingkungan pesantren menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Pekalongan, Jawa Tengah.

Desakan tersebut disampaikan setelah polisi menangkap AKF (54), pimpinan sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 27 Mei 2026, setelah penyelidikan mengungkap bahwa kehamilan seorang santriwati berinisial N bukan disebabkan oleh hal mistis sebagaimana sempat beredar, melainkan akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka.

“Saya minta Polri-Kemenag segera membentuk Satgas anti kekerasan seksual di pesantren karena ini sudah sangat urgent. Kasus seperti ini sudah tidak bisa lagi ditangani satu per satu karena sudah terlalu masif,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut Sahroni, pola kasus serupa terus berulang di berbagai daerah dan diduga masih banyak korban yang memilih bungkam karena takut melapor. Karena itu, negara dinilai harus mengambil langkah yang lebih proaktif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Jadi negara harus lebih proaktif untuk mencegah, menerima laporan, melindungi korban, dan menindak pelakunya,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu juga menegaskan bahwa tindakan oknum pelaku tidak hanya merugikan korban, tetapi turut mencoreng nama baik pesantren dan para kiai yang selama ini dihormati masyarakat karena peran pendidikan dan keteladanan moral yang mereka jalankan.

Sahroni meminta tidak ada pihak yang memberikan pembelaan terhadap pelaku kejahatan seksual dengan alasan apa pun, termasuk menggunakan kedok agama atau posisi keagamaan.

“Jangan ada yang membela oknum bejat seperti ini. Sebaliknya, tindakan kriminal dengan tameng agama seperti ini jelas harus dihukum lebih berat. Kiai itu merupakan sosok yang dihormati masyarakat karena ilmu dan akhlaknya, jangan sampai nama baik itu dirusak oleh oknum-oknum bejat,” tegasnya.

Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian. Penangkapan AKF dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan santriwati di pesantren yang dipimpinnya.

Sahroni berharap pengusutan kasus dilakukan secara tuntas dan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap santri di seluruh Indonesia agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Komentar