Nadiem Makarim Bacakan Pledoi Hari Ini dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Selasa (2/6/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB dan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki fase akhir persidangan.

Pledoi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dokumen pembelaan tersebut, terdakwa maupun tim kuasa hukum dapat mengajukan bantahan terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa, sekaligus menyampaikan argumentasi hukum serta penilaian atas fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Agenda pembacaan pledoi kali ini menjadi momentum krusial bagi Nadiem untuk menjawab tuntutan 18 tahun penjara yang diajukan jaksa terkait proyek pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020–2022.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Tidak hanya itu, pendiri Gojek Indonesia tersebut juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar. Jaksa turut mencantumkan nilai sebesar Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang dijalankan Kemendikbudristek.

Menurut jaksa, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun. Selain itu, terdapat kerugian tambahan sebesar 44 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,38 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut.

Usai pembacaan pledoi, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Replik merupakan tanggapan jaksa terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

Setelah itu, pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa sebelum majelis hakim menutup rangkaian pemeriksaan dan memasuki tahap musyawarah untuk menyusun putusan.

Dengan posisi perkara yang telah memasuki tahap akhir persidangan, sidang pledoi Nadiem Makarim diperkirakan akan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Seluruh perhatian kini tertuju pada argumentasi yang akan disampaikan Nadiem dan tim kuasa hukumnya dalam upaya membantah tuntutan jaksa serta meyakinkan majelis hakim sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Komentar