JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia bersama para Menlu dari tujuh negara sahabat secara resmi mengeluarkan pernyataan bersama terkait situasi di Yerusalem Timur.
Pernyataan kolektif tersebut diterbitkan guna mengecam keras aksi penyerangan yang terus dilancarkan oleh kelompok pemukim ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif.
Sikap diplomasi bersama ini dipublikasikan secara terbuka melalui akun media sosial resmi X milik Kementerian Luar Negeri Qatar pada hari Rabu ini.
Selain Indonesia dan Qatar, dokumen kecaman tersebut turut ditandatangani oleh Menlu Uni Emirat Arab, Yordania, Turki, Mesir, Pakistan, serta Kerajaan Arab Saudi.
Para menteri menegaskan bahwa aksi provokatif berupa pengibaran bendera Israel di halaman masjid merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta resolusi PBB.
Tindakan sistematis yang dilindungi oleh pasukan keamanan Israel tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis di Yerusalem Timur.
Status Hukum Tempat Ibadah Muslim dan Desakan Solusi Dua Negara
Dalam poin kesepakatan tersebut, delapan Menlu menegaskan kembali bahwa seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa yang berjumlah 144 dunam adalah tempat ibadah khusus umat Islam.
Otoritas pengurusan dan hak akses masuk ke situs suci tersebut merupakan yurisdiksi eksklusif milik Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
Para Menlu menuntut otoritas Israel untuk bertanggung jawab penuh atas eskalasi konflik serta segera menghentikan seluruh praktik ilegal di kawasan tersebut.
Pelanggaran berulang yang dilakukan oleh pihak Israel dinilai dapat memperburuk ketegangan regional, memicu ekstremisme, serta merusak upaya perdamaian global.
Di akhir maklumatnya, delapan negara tersebut menegaskan solidaritas yang tak tergoyahkan untuk mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Kemenlu lintas negara ini mendesak perwujudan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh di atas garis batas tahun 1967 dengan ibu kota di Yerusalem Timur.
Upaya perdamaian yang adil dan langgeng tersebut harus bersandar penuh pada realisasi solusi dua negara (two-state solution) serta kerangka Inisiatif Perdamaian Arab.














Komentar