JPU Tegaskan Penanganan Kasus Nadiem Makarim Murni Berdasarkan Fakta Persidangan dan Alat Bukti


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan murni berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah terungkap selama proses hukum berlangsung.

Penegasan tersebut disampaikan usai sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa, Nadiem Makarim, dan tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Parade Hutasoit, mengungkapkan bahwa tim penasihat hukum telah membacakan pledoi setebal 1.334 halaman yang dilengkapi dengan 16 halaman pembelaan pribadi dari terdakwa dan menjadi satu kesatuan dokumen.

Menurutnya, meskipun terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara pihak terdakwa dan penuntut umum, seluruh argumentasi yang disampaikan dalam pledoi akan ditanggapi secara resmi melalui replik pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 Juni 2026.

“Kami akan memberikan tanggapan melalui replik terhadap poin-poin yang dipandang perlu dijawab secara hukum,” ujar Parade kepada awak media usai persidangan.

Dalam keterangannya, JPU menyoroti sejumlah narasi yang disampaikan tim penasihat hukum yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan maupun alat bukti yang menjadi dasar penyusunan surat tuntutan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah klaim terdakwa mengenai adanya keuntungan negara sebesar Rp3,9 triliun dari program pengadaan Chromebook tersebut.

JPU menyebut fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga dalam pengadaan perangkat tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang menjadi bagian dari tuntutan, Chromebook dengan spesifikasi terendah yang seharusnya bernilai sekitar Rp3 juta per unit disebut diadakan dengan harga mencapai sekitar Rp6 juta per unit.

Selain itu, jaksa juga mempertanyakan pernyataan terdakwa yang mengaku tidak pernah menyarankan program tersebut, sementara anggaran pengadaan muncul dan direalisasikan saat yang bersangkutan menjabat sebagai menteri.

Menanggapi pertanyaan mengenai tidak dicantumkannya Google sebagai pihak dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa fokus perkara berada pada dugaan niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada diri terdakwa berdasarkan keterkaitannya dengan aplikasi Gojek.

Menurut JPU, Google dalam perkara ini dipandang sebagai investor perusahaan dan tidak ditemukan indikasi keterlibatan ataupun niat jahat yang berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.

Jaksa juga membantah tudingan bahwa proses hukum terhadap terdakwa mengandung unsur politis atau dipengaruhi tekanan dari pihak tertentu. Penanganan perkara, kata JPU, semata-mata dilakukan dalam rangka penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami menegaskan bahwa perkara ini berjalan murni berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan karena pertimbangan politik,” tegasnya.

Terkait maraknya dukungan publik terhadap terdakwa, termasuk kehadiran sejumlah pendukung di ruang sidang, JPU menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika opini publik yang belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang sedang diperiksa pengadilan.

Menurut jaksa, masyarakat kemungkinan belum memperoleh gambaran utuh mengenai fakta-fakta yang telah terungkap selama empat bulan persidangan berlangsung. Karena itu, JPU mengajak publik untuk menunggu seluruh proses hukum selesai dan menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akan kembali dilanjutkan pada 9 Juni 2026 dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Komentar