JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi tengah mencari keberadaan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Langkah pencarian tersebut dilakukan terkait dengan operasi tangkap tangan yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Selasa malam.
Silmy Karim sendiri diketahui merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi sebelum mengemban jabatan sebagai wakil menteri saat ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik di lapangan masih terus melakukan pencarian intensif terhadap pihak terkait.
Pihak lembaga antirasuah tersebut mengimbau dan meminta agar para pihak yang berhubungan dengan perkara ini dapat bersikap kooperatif.
Budi memaparkan bahwa rangkaian kegiatan operasi senyap yang dimulai sejak Selasa malam kemarin hingga kini statusnya masih terus berlangsung.
Tim satuan tugas KPK dilaporkan masih bergerak aktif di sejumlah lokasi terpisah untuk melangsungkan proses pengembangan materi perkara.
Perluasan Operasi Taktis Hingga ke Jawa Barat dan Bali
Aksi penindakan hukum tersebut awalnya berpusat di wilayah Jakarta Barat sebelum akhirnya berkembang ke beberapa daerah lain.
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK saat ini dikabarkan sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat.
KPK juga membenarkan bahwa salah satu pihak dari unsur penyelenggara negara yang berhasil diamankan adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.
Selain mengamankan sejumlah pihak, petugas di lapangan turut menyita berbagai jenis barang bukti berupa kendaraan roda empat dan roda dua.
Aset berharga lain yang ikut disita meliputi simpanan uang tunai dalam bentuk valuta asing USD dan SGD, hingga logam mulia berupa emas.
Lembaga antirasuah menyebut perkara ini berkaitan erat dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.
Pengurusan dokumen administratif yang dibidik penyidik mencakup permohonan Kartu Izin Tinggal Terbatas maupun Kartu Izin Tinggal Tetap.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum lanjutan dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Di sisi lain, Silmy Karim secara tegas langsung membantah kebenaran kabar miring yang menyebutkan bahwa dirinya telah ditangkap oleh KPK.
Klarifikasi bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Silmy melalui sambungan telepon sekitar tiga jam sebelum berita ini ditayangkan resmi ke publik.















Komentar