JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dikabarkan menjadi pihak yang diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Rabu (29/7/2026).
Informasi tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” ujar Fitroh singkat ketika membenarkan bahwa Anom Widiyantoro merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang melatarbelakangi operasi tersebut. Lembaga antirasuah juga masih menutup rapat informasi mengenai barang bukti yang diamankan maupun jumlah pihak yang turut dibawa dalam operasi itu.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan kepala daerahnya oleh penyidik KPK.
Anom Widiyantoro diketahui mulai menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2025–2030 setelah memenangkan Pilkada 2024 bersama Wakil Bupati Nurkholes. Pasangan tersebut diusung koalisi sejumlah partai politik, yakni Partai Golkar, Hanura, Gelora, PSI, dan Perindo.
Dari sisi akademik, Anom merupakan lulusan S1 Manajemen Keuangan Universitas Diponegoro (Undip) dan melanjutkan pendidikan Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai profesional yang berkarier di berbagai perusahaan swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), termasuk pernah menjabat sebagai direktur di PT Wijaya Karya Realty.
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum melalui mekanisme OTT KPK sepanjang tahun 2026. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menyampaikan konstruksi perkara maupun dugaan pasal yang akan dikenakan kepada para pihak yang diamankan.















Komentar