Sembunyikan Sabu Setengah Kilogram dalam Kaleng Biskuit, Pria di Jaktim Ditangkap Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar taktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Jakarta Timur.

Petugas menyita barang bukti sabu seberat 510,3 gram yang sengaja disembunyikan di dalam sebuah kaleng biskuit di kawasan Pasar Rebo.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, seorang pria berinisial IO (33) berhasil ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

Operasi penangkapan itu dilangsungkan oleh petugas pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penyergapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kalisari Raya Nomor 55, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, membenarkan perihal penangkapan dan hasil penggeledahan di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan berat bruto mencapai 510,3 gram.

Reynold menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dirinya memberikan apresiasi atas kerja cepat anggotanya di lapangan setelah menerima laporan berharga mengenai aktivitas mencurigakan dari masyarakat.

Manfaatkan Jasa Ojek Online dan Buru Pengendali Utama Jaringan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, membeberkan kronologi dan pengakuan dari tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, IO mengaku hanya bertugas mengambil serta mengantarkan paket sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial NB.

Tersangka mendapatkan kiriman paket berisi narkoba tersebut melalui perantara jasa pengantaran ojek online.

Setelah barang biskuit tiruan itu diterima, tersangka IO diarahkan oleh pengendali untuk menyerahkannya kembali kepada orang lain berinisial FN.

Namun, sebelum paket sabu setengah kilogram itu sempat berpindah tangan ke target berikutnya, petugas kepolisian sudah lebih dulu meringkus tersangka.

Kepada penyidik, IO mengeklaim bahwa aksi nekat menjadi kurir narkoba ini merupakan pengalaman pertama yang dilakukannya.

Dirinya tergiur melakukan aksi terlarang tersebut lantaran dijanjikan sejumlah uang upah oleh pihak jaringan yang kini berstatus buron.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka IO untuk melacak jejak digital komunikasi jaringan ini.

Saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat tengah melakukan pengejaran intensif terhadap dua nama yang masuk buron, yakni NB dan FN.

Atas perbuatan pidana tersebut, kurir berinisial IO kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga melapisinya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar