JurnalPatroliNews – JAKARTA — Polda Metro Jaya bersama Polda Jawa Tengah diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada kendaraan milik PT Siasat Cepat Muda yang berbasis di Semarang, Jawa Tengah. Permintaan tersebut muncul menyusul kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Pondok Pinang–TMII, Jakarta, yang melibatkan truk tronton box milik perusahaan tersebut dengan mobil Toyota Corolla Altis pada 26 Mei 2026.
Kecelakaan itu kemudian berujung pada langkah hukum. Korban, Eliadi Hulu, melalui kuasa hukumnya Julianus Halawa, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Siasat Cepat Muda dan pengemudi truk, Wagiman Abdulrahman, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Julianus mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh armada perusahaan penting dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan yang dioperasikan telah memenuhi standar keselamatan serta laik jalan.
“Pemeriksaan armada guna memastikan seluruh kendaraan yang dioperasikan perusahaan tersebut benar-benar memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan jalan,” ujar Julianus dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Ia menilai langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan kasus kecelakaan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang seperti truk tronton memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan penumpang, sehingga wajib memenuhi standar teknis dan laik jalan secara ketat dan berkelanjutan, termasuk kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR.
“Setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara berkelanjutan, serta kelengkapan administrasi pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR),” katanya.
Julianus juga menekankan bahwa apabila terdapat armada yang tidak memenuhi standar keselamatan namun tetap dioperasikan di jalan umum, hal tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan dengan dampak yang lebih serius.
“Truk bukan sekadar alat transportasi biasa. Ketika kendaraan dengan bobot puluhan ton beroperasi di jalan umum, maka tingkat kehati-hatian dan standar keselamatan yang diterapkan harus jauh lebih tinggi,” ujarnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Siasat Cepat Muda maupun aparat kepolisian terkait permintaan pemeriksaan menyeluruh terhadap armada perusahaan tersebut.















Komentar