Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Dendanya


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia pada 8–21 Juni 2026. Operasi ini menyasar sedikitnya sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai masih kerap terjadi di jalan raya.

Salah satu fokus utama penindakan adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat nomor yang sengaja dilepas atau ditutup. Praktik tersebut diketahui masih banyak ditemukan, terutama pada sepeda motor sport, kendaraan berkapasitas besar, hingga kendaraan harian.

Selain itu, pelanggaran lain yang menjadi sasaran meliputi melawan arus, menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Operasi Patuh Jaya 2026 juga menyoroti pelanggaran batas kecepatan, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, hingga kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penegakan hukum dalam operasi kali ini tidak hanya mengandalkan kamera tilang elektronik (ETLE), tetapi juga tilang manual dengan porsi penindakan yang lebih besar. Selain itu, petugas tidak akan melakukan razia stasioner, melainkan menggunakan metode hunting system dengan patroli di berbagai ruas jalan.

Daftar Pelanggaran dan Sanksi Operasi Patuh 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut daftar pelanggaran beserta ancaman sanksinya:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
  2. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan hingga 4 bulan.
  3. Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan.
  4. Tidak memakai helm SNI: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan.
  5. Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
  6. Melebihi batas kecepatan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
  7. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan hingga 3 bulan.
  8. Tidak memasang TNKB atau pelat nomor tidak sesuai ketentuan: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan hingga 2 bulan.
  9. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan.
  10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan: denda hingga Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil.

Korlantas Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Operasi ini juga diharapkan dapat membangun kesadaran pengendara untuk lebih tertib dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.

Komentar