Singgung Harga Minyak Dunia, Jenderal Listyo Sigit Warning Kaitan Kegagalan Program Strategis dengan Gangguan Kamtibmas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas membantah anggapan yang menyebut institusi Polri telah keluar dari koridor tugas pokoknya.

Bantahan ini merespons kritik publik terkait keterlibatan aktif personel kepolisian dalam berbagai program pemerintah di luar urusan keamanan dan penegakan hukum murni.

Menurut Kapolri, keterlibatan institusinya saat ini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat menyusul disahkannya perubahan aturan terkait kewenangan kelembagaan.

Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Jenderal Listyo Sigit saat memberikan kata sambutan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas Polri 2026.

Agenda tahunan yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan tersebut dilaksanakan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Rabu (10/6/2026).

Tekanan Inflasi Global dan Tantangan Riil Kamtibmas Domestik

Dalam pidatonya, Kapolri mulanya menyoroti eskalasi tantangan global yang meliputi gangguan rantai pasok hingga krisis energi dunia.

Beliau menjabarkan pergerakan harga minyak mentah per tanggal 8 Juni kemarin yang berada di angka 93,5 USD per barel, serta jenis brent di posisi 96,4 USD per barel.

Fluktuasi harga komoditas energi ini dinilai berdampak langsung pada kapasitas anggaran negara-negara di dunia untuk memberikan subsidi kepada rakyat.

Tekanan ekonomi global tersebut bahkan memaksa sejumlah negara menghadapi krisis keuangan akut hingga mempercepat pelaksanaan pemilu akibat gejolak politik domestik.

Kapolri memastikan dinamika internasional ini turut dirasakan di dalam negeri, di mana pro dan kontra masih terus mewarnai beberapa kebijakan fiskal pemerintah.

Situasi pelik tersebut diakui menjadi pekerjaan rumah (PR) yang berat bagi seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk terus memantau perkembangan riil di lapangan.

Mandat Presiden di UU Kepolisian Anyar Sebagai Payung Hukum

Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa pemerintah pusat saat ini sedang gencar mendorong program strategis seperti swasembada pangan dan ketahanan energi nasional.

Guna menjamin kesuksesan implementasi program vital tersebut, kehadiran Polri dinilai sangat diperlukan dalam melakukan pengawalan dan asistensi ketat.

Jenderal Listyo Sigit mengapresiasi penambahan poin kewenangan di dalam revisi UU Kepolisian yang baru saja resmi disahkan dalam rapat parlemen.

“Alhamdulillah di undang-undang yang kemarin ditambahkan satu poin bahwa Polri bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis nasional untuk kepentingan nasional atas perintah Presiden,” tutur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Poin baru dalam regulasi tersebut secara resmi menjadi payung hukum bagi institusi kepolisian untuk ikut serta mengamankan jalannya kebijakan strategis pemerintah.

Keterlibatan aktif ini dirasa krusial karena kegagalan pengelolaan program strategis di lapangan pada akhirnya diprediksi akan bermuara pada masalah stabilitas sosial.

Jika stabilitas masyarakat terganggu, potensi gangguan terhadap kamtibmas dan tantangan penegakan hukum dipastikan melonjak drastis di berbagai daerah.

Oleh karena itu, Kapolri menegaskan bahwa Polri memilih berperan aktif sejak dini untuk memastikan seluruh program prioritas negara dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Komentar