Kasus Remaja Tewas di Tual, Menko Yusril: Tak Ada Orang Kebal Hukum, Termasuk Aparat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait tragedi meninggalnya Arianto Tawakal (14), siswa MTs di Kota Tual, Maluku.

Yusril menegaskan bahwa oknum Brimob berinisial Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan harus menghadapi sanksi berlapis, baik secara etik maupun pidana.

Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang merenggut nyawa remaja tersebut.

Ia menilai tindakan pelaku telah melampaui batas perikemanusiaan, terlebih tugas utama polisi adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga negara.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak-anak, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan.

Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar,” tegas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).

Yusril mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku dan Mabes Polri yang langsung menahan pelaku dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menurutnya, respons ini menunjukkan perubahan sikap Polri yang lebih rendah hati dalam mengakui kesalahan jajarannya.

Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri sedang memfinalisasi pokok-pokok pikiran mengenai perbaikan disiplin dan pengawasan aparat untuk segera dilaporkan kepada Presiden.

Senada dengan Menko Yusril, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap Bripda MS berjalan tanpa intervensi.

Sigit menegaskan bahwa penyelidikan ditangani oleh Polres Tual dengan asistensi ketat dari Polda Maluku guna menjamin transparansi di mata publik.

“Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman dan penyelidikan. Kami pastikan prosesnya ditangani secara terbuka,” ujar Jenderal Listyo Sigit singkat saat memberikan keterangan kepada media.

Pelaku kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik serta hukuman penjara melalui peradilan umum atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.