Keberatan Dipanggil Polisi, Keluarga Empat Santri Demak Desak Penyidik Lakukan Verifikasi Berkas

JurnalPatroliNews – Demak – Sebuah polemik hukum baru mencuat di Kabupaten Demak setelah empat santri perempuan menyatakan keberatan keras atas pencantuman nama mereka dalam berkas sebuah perkara.

Kasus yang tengah ditangani oleh aparat penegak hukum tersebut menyeret identitas para santri yang mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal duduk perkara yang dilaporkan.

Keempat santri tersebut menegaskan tidak pernah mengetahui, melihat, mendengar, maupun mengalami peristiwa pidana sebagaimana yang diuraikan di dalam lembar laporan.

Pernyataan sikap dan protes ini disampaikan secara terbuka oleh pihak keluarga pada Kamis (11/6/2026) setelah mereka menerima surat panggilan resmi dari petugas.

Reaksi keras dari pihak keluarga muncul karena mereka mempertanyakan dasar validitas penyidik dalam mencantumkan nama anak-anak mereka ke dalam dokumen penyidikan.

Menurut penilaian keluarga, para santri selama menjalani masa pendidikan tidak pernah merasa menjadi korban ataupun saksi dari insiden yang dipersoalkan aparat.

Adapun keempat santri yang melayangkan keberatan resmi tersebut diketahui berinisial Belandia Vilen Defri Anggi, Hafiy Junia Dewi, Mira Dwi Indah Aini, dan Sofiana Faridatun Nikmah.

Berdasarkan surat dokumen yang diterima, mereka dijadwalkan untuk hadir memberikan keterangan di hadapan tim penyidik sebagai saksi pada pertengahan Juni 2026 mendatang.

Keluarga Ajukan Dokumen Alibi Pembantah Keterangan Berkas

Pihak keluarga mengaku sangat terkejut sekaligus terpukul setelah membaca secara saksama uraian kronologi peristiwa dalam dokumen panggilan yang mereka terima.

Mereka menilai terdapat sejumlah kejanggalan besar yang perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan bola liar kesalahpahaman di tengah kehidupan sosial.

Lebih jauh, kekeliruan data ini dinilai sangat berpotensi merugikan nama baik serta menghancurkan masa depan anak-anak mereka yang masih berstatus sebagai pelajar.

Untuk memperkuat bantahan tersebut, salah satu perwakilan keluarga bahkan telah menyerahkan dokumen pendukung otentik kepada pihak berwenang.

Dokumen tersebut diklaim memuat bukti konkret mengenai posisi, keberadaan, serta aktivitas riil sang anak pada periode waktu yang dipersoalkan dalam laporan perkara.

Nota pembelaan dan lampiran dokumen itu diajukan sebagai bentuk permohonan resmi agar aparat penegak hukum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap berkas perkara.

Kuasa Hukum Desak Penyidik Objektif dan Lindungi Hak Anak

Kuasa hukum keluarga santri, Sugiyonon, S.H., menegaskan bahwa setiap pencantuman nama warga negara dalam sebuah laporan hukum harus berpijak pada fakta yang sahih.

Dirinya mengingatkan bahwa hak-hak anak dan instrumen perlindungan terhadap saksi yang dipanggil wajib menjadi atensi utama dalam koridor hukum.

“Kami meminta agar seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena informasi yang belum terverifikasi,” ujar Sugiyonon dalam keterangannya kepada pers.

Pihak keluarga mendesak tim penyidik melakukan penelaahan serta evaluasi mendalam terkait asal-usul masuknya nama keempat santri dalam manifes perkara tersebut.

Mereka berharap setiap lembar fakta hukum diuji secara cermat dan berimbang agar terhindar dari kekeliruan prosedural yang bisa mencoreng reputasi anak.

Saat ini, perkembangan dinamika penanganan berkas tersebut mulai memantik perhatian dan pengawasan luas dari berbagai lapisan masyarakat di Demak.

Publik kini tengah menunggu kejelasan resmi dari instansi penegak hukum terkait alasan mendasar di balik pemanggilan para santri pesantren tersebut.

Di sisi lain, pihak keluarga menegaskan siap menempuh segala jalur hukum yang tersedia apabila hak-hak anak mereka terus dirugikan oleh polemik pencatutan nama ini.

Komentar