JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tersangka FA. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, ketujuh saksi yang diperiksa telah memenuhi panggilan penyidik dan terdiri atas tiga orang dari unsur swasta, yakni WF, BM, dan H, serta empat orang penyidik kepolisian.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus dugaan TPPU yang melibatkan Tersangka FA.
Kejaksaan Agung menjelaskan, hingga saat ini fokus penyidik masih berada pada tahap pendalaman keterangan para saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” demikian keterangan resmi Kejaksaan Agung.
Penyidik belum menyampaikan materi pemeriksaan maupun keterkaitan masing-masing saksi dengan perkara yang sedang ditangani. Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa belum terdapat tindakan hukum lanjutan di luar proses pemeriksaan saksi yang tengah berlangsung.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari mekanisme penyidikan untuk mengumpulkan keterangan, menguji alat bukti, serta memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama pemeriksaan berlangsung.















Komentar