Perbatasan RI-Malaysia Memanas, Satgas Pamtas Sita 21,4 Kg Sabu dari Kurir Asing

JurnalPatroliNews | Entikong – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas negara melalui kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia kembali berhasil digagalkan aparat keamanan. Personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad menangkap seorang warga negara asing (WNA) yang diduga membawa sabu seberat 21,4 kilogram melalui jalur ilegal di kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa wilayah perbatasan masih menjadi salah satu jalur favorit sindikat narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia. Namun, ketatnya pengawasan aparat di lapangan kembali menggagalkan upaya tersebut sebelum narkotika beredar di tengah masyarakat.

Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari operasi pengendapan atau ambush yang dilakukan personel Satgas di sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, salah satu kawasan yang dikenal rawan digunakan sebagai jalur pelintasan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mencurigai seorang pria berinisial MO yang melintas dengan membawa sebuah tas dalam kondisi terkunci rapat menggunakan gembok. Saat diperiksa, yang bersangkutan sempat menyangkal membawa barang terlarang.

“Awalnya pelaku tidak mengakui membawa narkotika. Namun anggota kami merasa ada kejanggalan karena tas yang dibawa dalam kondisi terkunci. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalamnya,” ujar Letkol Andy.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 20 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh berwarna hijau, modus yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional untuk mengelabui petugas.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku diduga menggunakan pola penyelundupan kombinasi antara jalur resmi dan jalur tikus perbatasan. MO diketahui terlebih dahulu memasuki wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong menggunakan dokumen perjalanan resmi.

Setelah tiba di Indonesia, kendaraan berpelat Malaysia yang digunakannya ditinggalkan di kawasan Pasar Wisata Entikong. Pelaku kemudian diduga kembali ke wilayah Malaysia untuk mengambil paket narkotika sebelum mencoba masuk lagi ke Indonesia melalui jalur tidak resmi yang melintasi kawasan hutan dan perbukitan perbatasan.

“Modus ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pemeriksaan resmi. Namun berkat kewaspadaan dan ketelitian anggota di lapangan, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” jelas Dansatgas.

Seluruh barang bukti beserta pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh instansi terkait.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika oleh Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad sepanjang tahun 2026. Hingga pertengahan Juni, Satgas mencatat telah berhasil menggagalkan peredaran sekitar 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, 1.700 butir ekstasi, serta 199 cartridge liquid pod yang diduga mengandung zat terlarang.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa ancaman penyelundupan narkotika melalui wilayah perbatasan masih sangat tinggi. Karena itu, pengawasan lintas batas terus diperketat guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Satgas Pamtas menegaskan akan terus meningkatkan patroli, operasi intelijen, serta pengawasan di jalur-jalur rawan pelintasan ilegal guna menutup ruang gerak jaringan narkotika internasional yang berupaya menjadikan wilayah perbatasan Indonesia sebagai pintu masuk peredaran narkoba.

Komentar