JurnalPatroliNews – Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyoroti peningkatan eskalasi tindakan yang mengarah pada proses Yahudisasi di Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa oleh Israel.
Otoritas ulama tertinggi di Indonesia tersebut menilai berbagai kebijakan pembatasan ibadah dan upaya mengubah status hukum situs suci Islam itu sebagai bentuk pelanggaran serius.
Langkah sepihak Israel dinilai telah terang-terangan menabrak koridor hukum internasional serta piagam Hak Asasi Manusia (HAM) sejagat.
Pernyataan sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, pada Sabtu (13/6/2026).
Sudarnoto menegaskan keprihatinan yang mendalam sekaligus melayangkan kutukan keras terhadap manuver politik maupun militer Israel di tanah Palestina.
Kebijakan yang mengarah pada penghapusan identitas Islam serta pembatasan hak beribadah dinilai mencederai kesucian tempat ibadah global.
“Berbagai kebijakan dan tindakan yang mengarah pada penghapusan identitas Islam, pembatasan hak beribadah umat Islam, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, serta perubahan status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” tegas Sudarnoto Abdul Hakim.
Pihak MUI juga menganalisis bahwa keleluasaan tindakan destruktif Israel di lapangan tidak terlepas dari tameng perlindungan geopolitik negara sekutu.
Sudarnoto menilai Washington memberikan kontribusi besar lewat suplai dukungan politik, diplomatik, militer, hingga proteksi imunitas di tingkat internasional.
Dirinya menekankan bahwa Masjid Al-Aqsa bukan hanya sekadar milik bangsa Palestina, melainkan sebuah amanah besar bagi umat Islam dunia dan warisan peradaban manusia yang wajib dilindungi.
Lima Poin Seruan Taktis Sikap Resmi MUI ke Panggung Dunia
Guna merespons krisis kemanusiaan di Timur Tengah tersebut, MUI merumuskan lima poin seruan penting yang ditujukan kepada pemangku kebijakan lintas negara.
Pertama, MUI mendesak badan dunia seperti PBB, UNESCO, dan Dewan HAM PBB untuk segera mengambil langkah nyata di lapangan guna menghentikan proyek Yahudisasi.
Kedua, Sudarnoto meminta Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meningkatkan posisi tawar politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan secara lebih agresif.
OKI diharapkan mampu melahirkan mekanisme internasional khusus guna memantau serta mendokumentasikan setiap bentuk pelanggaran hukum oleh Israel.
Ketiga, dukungan moral dan politik penuh dialamatkan kepada Kerajaan Yordania selaku pemegang hak perwalian dan pengelolaan sah melalui Waqf Islam.
MUI berkomitmen menghimpun solidaritas nyata dari umat Islam Indonesia untuk memperkuat posisi Yordania dalam menjaga eksistensi kompleks suci tersebut.
Keempat, Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk tidak mengendurkan penetrasi diplomasi internasional di berbagai forum multilateral yang diikuti.
Kementerian Luar Negeri diharapkan mempertegas komunikasi dengan negara sahabat guna menekan Israel agar menghentikan segala bentuk okupasi.
Kelima, umat Islam di seluruh dunia diimbau memperkuat edukasi publik, advokasi, serta untaian doa demi memperjuangkan hak-hak dasar rakyat Palestina lewat cara damai.
Sebagai penutup, Sudarnoto mengingatkan bahwa pemaksaan pengubahan status hukum Al-Aqsa merupakan ancaman nyata bagi stabilitas perdamaian dunia yang harus dilawan bersama.















Komentar