JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial ANH (24) sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan berbahaya.
Pemuda tersebut kedapatan membawa tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu pembakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di kawasan Senayan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh petugas pengamanan di lapangan pada Jumat (12/6/2026).
Tersangka diciduk sekitar pukul 15.30 WIB tepat di lintasan Jalan Gatot Subroto, di depan pintu gerbang utama Gedung DPR/MPR RI, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Budi, penangkapan ANH bermula dari gerak-gerik mencurigakan yang ditunjukkannya di tengah konsentrasi massa yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto sebagaimana dihimpun pada Minggu (14/6/2026).
Budi memaparkan bahwa petugas menyita barang bukti berupa tiga unit botol sumbu tersebut dari dalam tas ransel yang diletakkan di punggung tersangka.
Benda-benda korosif tersebut langsung dikategorikan oleh tim penyidik sebagai alat pembakar ilegal yang berpotensi tinggi mengancam keselamatan jiwa publik.
Pendalaman Motif, Saksi R, dan Asal-Usul Barang Bukti
Berdasarkan draf pemeriksaan awal, tersangka mengaku terdorong mendatangi kawasan parlemen Senayan setelah melihat pamflet digital ajakan unjuk rasa di media sosial.
Saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tengah melakukan pendalaman serius terhadap rekan perjalanan tersangka yang berinisial R.
Pria berinisial R tersebut sejauh ini masih diposisikan dengan status hukum sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
Polisi masih meneliti lebih lanjut mengenai peran spesifik R untuk memastikan ada atau tidaknya unsur keterlibatan draf perencanaan aksi bersama tersangka.
Atas tindakan nekatnya tersebut, tersangka ANH kini dijerat menggunakan ketentuan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Pihak kepolisian memberikan jaminan penuh bahwa draf penegakan hukum ini akan dituntaskan secara profesional dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tim penyidik terus bergerak menginterogasi pelaku demi membongkar motif tersembunyi, asal pembuatan botol, hingga potensi adanya instruksi dari jaringan kelompok tertentu.
Di sisi lain, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya tetap menaruh rasa hormat terhadap hak konstitusional warga negara dalam bersuara.
Namun demikian, institusi Polri dipastikan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada para peserta aksi yang membawa benda-benda berbahaya ke area demonstrasi.
Masyarakat dan koordinator lapangan diimbau untuk selalu mematurhi aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 agar draf penyampaian aspirasi berjalan tertib dan damai.
Otoritas keamanan meminta warga segera melaporkan indikasi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 guna mendapatkan respons kilat dari petugas di lapangan.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkas Kombes Pol Budi Hermanto.















Komentar