JurnalPatroliNews – Jakarta – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik perjudian terselubung berskala besar yang dikemas dalam bentuk pusat permainan anak-anak.
Operasi penggerebekan massal tersebut menyasar dua lokasi pusat hiburan arkade yang berada di wilayah administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dalam operasi senyap ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 69 orang dan menyita ratusan unit mesin ketangkasan yang dimodifikasi untuk taruhan.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengonfirmasi bahwa penindakan hukum tersebut dieksekusi secara serentak pada Selasa (10/6/2026) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Operasi taktis di lapangan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, setelah menerima laporan matang dari masyarakat setempat.
“Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta Barat dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata AKBP Abdul Rahim saat memberikan keterangan resmi pada Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan data rincian kepolisian, titik penggerebekan pertama menyasar arena bernama Dissney Time Zone yang beralamat di Jalan Jembatan 3 Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari lokasi di Jakarta Utara tersebut, tim Opsnal Jatanras mengamankan dan menyita sedikitnya 76 unit mesin perjudian ketangkasan elektrik.
Sementara itu, target operasi kedua terletak di Sky Time Zone yang berlokasi di kawasan Jalan Taman Surya Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat.
Di lokasi kedua ini, petugas menyegel dan mengamankan sebanyak 58 unit mesin permainan serupa yang terbukti memfasilitasi transaksi taruhan ilegal.
Modus Transaksi Voucher dan Konversi Koin Menjadi Emas
Abdul Rahim memaparkan bahwa pengelola dengan sengaja mengaburkan bisnis ilegal tersebut dengan menyediakan berbagai variasi permainan layaknya arkade keluarga.
Jenis permainan yang disediakan di antaranya adalah Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung, ikan, naga, kartu paman, hingga mesin slot ekstrim.
“Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone,” ujar Abdul Rahim menegaskan sistem operasional para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, setiap pemain diwajibkan untuk menyetorkan draf deposit modal awal baik secara tunai maupun sistem transfer rekening bank.
Nilai dana didepositkan tersebut kemudian dikonversi oleh kasir menjadi lembaran voucher khusus.
Voucher tersebut nantinya akan ditukarkan lagi menjadi koin fisik agar para pemain bisa mengoperasikan barisan mesin judi di dalam ruangan.
Sistem perjudian mutlak terbukti saat pemain selesai bertaruh, di mana sisa koin kemenangan dapat ditukarkan kembali menjadi komoditas berharga tinggi di luar izin permainan biasa.
“Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash atau uang secara transfer,” jelasnya secara detail.
Dari total keseluruhan 69 orang yang diangkut ke markas kepolisian, petugas memilah peran masing-masing pelaku secara terukur.
Struktur tangkapan tersebut terdiri dari 3 orang bertindak sebagai pemilik atau pengelola utama, 19 orang sebagai staf penyelenggara atau karyawan, serta 47 orang sebagai pemain aktif.
Hingga saat ini, seluruh barang bukti mesin mekanik beserta puluhan orang yang terjaring masih harus menjalani proses interogasi mendalam oleh penyidik kriminal.
“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkas Abdul Rahim.









Komentar