Harga Emas Antam Jumat 14 Agustus 2026 Turun Tajam, Buyback Ikut Terjun

JurnalPatroliNews | Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (14/8/2026).

Mengacu pada data harga emas yang tercantum di laman Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.664.000, turun Rp36.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat berada di angka Rp2.510.000 per gram, atau ikut terkoreksi Rp36.000.

Dengan posisi tersebut, terdapat selisih Rp154.000 per gram antara harga pembelian emas Antam dan harga buyback pada perdagangan hari ini.

Pergerakan harga tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai. Selisih antara harga beli dan buyback juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan sebelum melakukan transaksi emas fisik.

Berdasarkan data yang dicantumkan dalam bahan harga perdagangan Jumat (14/8/2026), berikut daftar harga emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.382.000
  • 1 gram: Rp2.664.000
  • 2 gram: Rp5.268.000
  • 3 gram: Rp7.877.000
  • 5 gram: Rp13.095.000
  • 10 gram: Rp26.135.000
  • 25 gram: Rp65.212.000
  • 50 gram: Rp130.345.000
  • 100 gram: Rp260.612.000
  • 250 gram: Rp651.265.000
  • 500 gram: Rp1.302.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.604.600.000

Harga tersebut merupakan harga dasar sebagaimana tercantum pada data yang dirujuk dan dapat memiliki ketentuan perpajakan sesuai jenis serta karakter transaksi.

Transaksi emas batangan juga tidak terlepas dari ketentuan perpajakan. Pemerintah mengatur pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 beserta perubahan-perubahannya.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan pada ketentuan tersebut dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual, dengan tarif bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP menjadi 100% lebih tinggi.

Namun, aturan perpajakan terbaru juga menetapkan sejumlah kondisi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Salah satunya adalah penjualan emas batangan kepada konsumen akhir dalam kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Karena itu, besaran pajak yang berlaku dalam sebuah transaksi perlu dilihat berdasarkan jenis transaksi, pihak yang melakukan transaksi, serta status perpajakannya.

Penurunan harga emas Antam pada perdagangan Jumat ini menambah dinamika pasar emas domestik. Bagi investor maupun masyarakat yang bertransaksi emas fisik, selain memperhatikan harga jual, perbedaan harga buyback dan ketentuan pajak juga menjadi komponen penting dalam menghitung potensi hasil investasi.

Komentar