JurnalPatroliNews | Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Lituania berinisial BR pada Jumat (14/8/2026). Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas bekerja sebagai pembuat konten berbayar dan pemasaran digital.
BR ditengarai memiliki keterkaitan dengan akun media sosial @the.bali.dream serta aktivitas bisnis perjalanan bernama “The Bali Dream”. Dalam penelusuran keimigrasian, BR diketahui lahir di Israel.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan penindakan berawal dari informasi yang beredar melalui media sosial. Salah satu informasi berasal dari akun Instagram @aelexav yang memuat dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.
Melalui sistem pengenalan wajah atau Face Recognition Identification System, petugas mengidentifikasi dua orang yang muncul dalam unggahan tersebut sebagai SG (30) dan AC (28). Keduanya diketahui memegang paspor Jerman dan lahir di Israel.
“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki,” kata Novyandri, Jumat (14/8).
Hasil penelusuran perlintasan menunjukkan SG dan AC telah meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025.
Penyelidikan kemudian diarahkan kepada aktivitas “The Bali Dream”, sebuah layanan yang menawarkan perencanaan perjalanan, paket bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dari hasil pendalaman, situs thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan untuk layanan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan BR.
Data keimigrasian menunjukkan BR masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, izin tinggal tersebut diduga digunakan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin, yakni bekerja sebagai content creator berbayar sekaligus menjalankan pemasaran digital.
“Pendalaman juga menunjukkan BR menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Atas pelanggaran tersebut, BR dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” ujar Novyandri.
Atas pelanggaran tersebut, BR dipulangkan dari Indonesia pada Jumat (14/8). Ia juga dikenai tindakan pencegahan dan penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan.
BR diberangkatkan menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar-Bangkok. Perjalanan kemudian dilanjutkan melalui penerbangan sambungan menuju Frankfurt, Jerman, sebelum diteruskan ke Vilnius, Lituania.
Meski menelusuri aktivitas “The Bali Dream”, Imigrasi Ngurah Rai menyatakan hingga proses penyelidikan selesai, petugas belum menemukan kantor maupun lokasi usaha fisik yang dikaitkan dengan layanan tersebut di Indonesia.
“Hingga proses penelusuran rampung, pihak imigrasi belum menemukan adanya kantor atau tempat usaha fisik ‘The Bali Dream’ di wilayah Indonesia,” kata Novyandri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga iklim pariwisata Indonesia tetap aman dan kondusif.
Menurutnya, Indonesia tetap terbuka terhadap wisatawan maupun warga negara asing yang datang dengan mematuhi aturan. Namun, keterbukaan tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menghormati hukum Indonesia.
“Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan kebijakan pengawasan dan penindakan keimigrasian diarahkan untuk melindungi kepentingan nasional sekaligus memastikan aktivitas orang asing di Indonesia tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan tindakan terhadap BR, Imigrasi Ngurah Rai kembali menegaskan bahwa izin tinggal bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memiliki batas penggunaan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara asing selama berada di wilayah Indonesia.















Komentar