JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah narasi foto tumpukan uang valuta asing (valas) yang beredar luas di berbagai platform media sosial.
Foto yang mendadak viral tersebut sebelumnya dinarasikan sepihak oleh warganet sebagai hasil operasi penggeledahan di rumah tersangka Silmy Karim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dokumentasi tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan penindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik.
Langkah klarifikasi ini sengaja dirilis otoritas antirasuah guna mencegah berkembangnya informasi liar yang tidak akurat di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim),” kata Budi kepada wartawan pada Minggu (14/6/2026).
Meski menyangkal kebenaran foto viral tersebut, KPK membenarkan bahwa tim penyidik memang menemukan sejumlah mata uang tunai di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu.
Budi merinci, total uang tunai yang berhasil diamankan secara resmi dari rumah tersangka meliputi mata uang domestik senilai Rp59 juta.
Selain mata uang rupiah, petugas juga menyita valuta asing berupa 12.200 Dolar Amerika Serikat, 1.250 Euro, serta 80.000 Yen Jepang.
Penyitaan Aset Mewah dan Gurita Kasus “Setiap Klik Ada Harganya”
Tak hanya menyasar simpanan uang tunai, operasi penggeledahan tersebut juga menjaring berbagai aset bernilai ekonomis tinggi yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport,” jelas Budi memaparkan.
Silmy Karim sendiri terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Eks Dirjen Imigrasi periode 2023–2024 yang kemudian menjabat sebagai Wamen Imipas periode 2025–2026 ini ditetapkan sebagai tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni lalu.
Dalam perkembangannya, KPK sejauh ini telah menetapkan total delapan orang tersangka dari rangkaian operasi senyap yang digelar pada 2–3 Juni 2026 tersebut.
Sederet nama pejabat teras ikut terseret, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.
Dua kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, juga ikut menyandang status sebagai tersangka.
Daftar tersebut diperpanjang oleh eks Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Lembaga antirasuah menduga komplotan pejabat imigrasi ini telah mengumpulkan pundi-pundi uang haram sedikitnya Rp145,5 miar sepanjang periode tahun 2022 hingga 2026.
Modus operandi yang dilancarkan tergolong sistematis, di mana dokumen permohonan izin tinggal para WNA diduga sengaja dipersulit untuk memicu adanya biaya tambahan ilegal.
Praktik lancung di internal korps imigrasi ini bahkan memiliki istilah khusus yang cukup populer di antara para pelaku, yakni “setiap klik ada harganya”.
KPK mensinyalir hasil kejahatan kerah putih ini telah dialihkan ke berbagai bentuk investasi, mulai dari logam mulia, properti, aset kripto, hingga kepemilikan bisnis transportasi komersial seperti usaha towing.
Melihat luasnya spektrum pencucian uang tersebut, tim penyidik kini tengah mendalami peluang kuat untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.









Komentar