Gerak Cepat Polresta Palu Redam Kepanikan Warga di SPBU Melalui Pembatasan Kuota Bahan Bakar

JurnalPatroliNews – Palu – Menanggapi dinamika situasi di lapangan pasca-guncangan gempa bumi tektonik Magnitudo 6,7, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu bergerak cepat mengambil langkah diskresi.

Aparat kepolisian secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kota Palu.

Langkah darurat ini terpaksa diambil menyusul terjadinya fenomena pembelian massal yang dipicu oleh kepanikan warga sesaat setelah bencana melanda.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, membenarkan terjadinya lonjakan volume kendaraan yang signifikan hingga menyebabkan antrean panjang di sejumlah fasilitas pengisian bahan bakar.

Guna mengantisipasi kelangkaan stok energi dan penyumbatan arus lalu lintas, lini hilir distribusi BBM langsung ditempatkan di bawah pengawasan ketat pihak kepolisian.

Kombes Pol Hari Rosena menyatakan bahwa jajarannya melihat adanya antrean yang cukup padat di beberapa SPBU karena kemungkinan warga merasa panik pasca-gempa.

Merespons potensi gangguan kamtibmas tersebut, Kapolresta Palu langsung menginstruksikan seluruh jajaran Kapolsek untuk turun langsung mengamankan area obyek vital tersebut.

Dalam implementasi aturan taktis di lapangan, Polresta Palu membagi porsi pengisian BBM secara ketat berdasarkan jenis moda transportasi milik masyarakat umum.

Petugas operator SPBU diarahkan untuk membatasi takaran tangki di mana kendaraan roda empat atau mobil pribadi hanya diberikan jatah maksimal sebanyak 10 liter.

Sementara itu, untuk moda transportasi roda dua alias sepeda motor, petugas di lapangan hanya memperkenankan pengisian maksimal sebanyak 3 liter saja.

Hari Rosena menegaskan bahwa pengetatan ini sengaja dilakukan demi kenyamanan bersama serta untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berujung kemacetan.

Selain pengetatan literasi volume, manajemen arus lalu lintas di dalam SPBU juga melakukan penyaringan terhadap jenis kendaraan angkutan barang bermuatan besar.

Operasional pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk atau kontainer besar terpaksa ditangguhkan dan diminta keluar dari jalur antrean untuk sementara waktu.

Kebijakan pengondisian armada truk ini dinilai krusial agar tidak memperparah penyempitan ruang gerak kendaraan lain yang berpotensi memicu kemacetan di jalan protokol.

Kapolresta menambahkan bahwa prioritas utama pelayanan saat ini diarahkan sepenuhnya untuk kebutuhan mobilitas masyarakat luas terlebih dahulu agar situasi cepat kondusif.

Hingga sore hari ini, kombinasi penyekatan jalur oleh personel Polsek bersama pengelola SPBU dilaporkan berhasil meredam kepanikan dan mengurai antrean secara bertahap.

Pihak Polresta Palu turut mengimbau agar masyarakat tetap tenang, tidak termakan isu bohong kelangkaan energi, serta mempercayakan pemulihan situasi pasca-gempa kepada tim satgas gabungan.

Komentar

Berita Lainnya