Kasus Pelecehan Anjing di Pet Cafe Viral, Psikolog Beberkan Akar Gangguan Psikoseksual Zoofilia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jagat maya kembali digegerkan oleh mencuatnya rekaman video pengawas (CCTV) yang memperlihatkan tindakan asusila di luar batas kewajaran.

Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seekor anjing peliharaan berjenis Pomeranian terjadi di dalam area pet cafe Dog Ministry, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Peristiwa yang melibatkan seorang pria pengunjung kafe tersebut mendadak memicu gelombang kecaman publik sekaligus membuka ruang diskusi mengenai kesehatan mental.

Merespons fenomena janggal tersebut, Psikolog Klinis, Veronica Adesla, menjabarkan bahwa ketertarikan seksual terhadap binatang bukanlah sebuah perilaku yang biasa.

Dalam dunia medis dan ilmu kejiwaan, penyimpangan hasrat biologis yang diarahkan kepada makhluk non-manusia tersebut diidentifikasi secara resmi sebagai zoofilia.

Secara struktural, zoofilia masuk ke dalam rumpun gangguan psikoseksual parah yang telah dipetakan dalam kitab standardisasi baku psikologi internasional maupun nasional.

“Dalam buku panduan diagnostik DSM-5 dan PPGDJ-III masuk ke dalam kelompok gangguan psikoseksual Parafilia tipe Zoofilia. Yaitu suatu kondisi di mana seseorang memiliki kelainan dorongan, fantasi seksual yang kuat, atau perilaku seksual yang melibatkan hewan,” urai Veronica Adesla, Selasa (16/6/2026).

Kelainan Kontrol Impuls dan Akar Trauma Masa Lalu

Veronica memaparkan, kodrat alami manusia dewasa secara umum mengarahkan ketertarikan emosional dan seksual kepada sesama manusia dewasa secara sadar.

Perilaku tersebut juga wajib didasari atas konsensus bersama (konsensual) serta tunduk patuh di bawah koridor aturan hukum yang berlaku di sebuah negara.

Oleh karena itu, jika rem kendali hasrat bergeser ke arah satwa, hal itu menjadi alarm keras adanya gangguan perkembangan psikoseksual dan lemahnya kontrol impuls.

Penyebab zoofilia sendiri dipastikan tidak berdiri di atas faktor tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari rantai persoalan psikologis yang sangat kompleks.

Beberapa pemicu utamanya meliputi paparan pengalaman traumatis, riwayat menjadi korban kekerasan, penganiayaan masa kecil, hingga adanya distorsi pembelajaran sosial.

Kendati demikian, Veronica mengingatkan bahwa vonis status gangguan jiwa terhadap seseorang tidak boleh diputuskan secara gegabah hanya berdasarkan opini publik medsos.

Penegakan diagnosis formal wajib melewati serangkaian pengujian klinis mendalam oleh psikolog profesional melalui rekam jejak psikis, tes medis, dan wawancara khusus.

Metode Terapi Holistik dan Ancaman Bahaya Sosial

Bagi individu yang terbukti secara klinis mengidap kelainan parafilia ini, langkah penyembuhan wajib ditempuh melalui kombinasi penanganan holistik jangka panjang.

Pasien harus menjalani sesi Cognitive Behavior Therapy (CBT) secara intensif guna merekonstruksi pola pikir, dibantu obat-obatan farmakoterapi dari dokter psikiater.

Tingkat kesembuhan dari perilaku menyimpang ini sangat bertumpu pada kemauan internal yang kuat dari si pelaku untuk memperbaiki kualitas hidupnya kembali.

“Bila tidak tertangani dengan tepat, maka dampaknya penyimpangan perilaku dapat semakin memburuk, semakin parah dan merusak atau membahayakan lingkungan, potensi semakin banyak korban,” tegas Veronica memperingatkan bahaya latennya.

Polsek Metro Penjaringan Periksa Sakis dan Buka Opsi Tes Psikis

Di lini penegakan hukum, aparat kepolisian dari Sektor Metro Penjaringan dipastikan sudah bergerak cepat melakukan penindakan atas laporan dari pihak pengelola kafe.

Penyidik Unit Reskrim telah merampungkan proses pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi mata, pemilik hewan, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai alat bukti.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, membenarkan bahwa terduga pelaku pria dalam video tersebut juga telah dipanggil ke markas komando.

“Kita sampaikan bahwa Polsek Metro Penjaringan memang telah menerima laporan terkait masalah kejadian, kita sebut penyimpangan seksual terhadap salah satu objeknya itu hewan. Untuk TKP berada di Dog Ministry wilayah Penjaringan,” kata AKP Sampson Sosa Hutapea.

Sampson menegaskan, hingga saat ini status pria terduga pelaku tersebut masih dikategorikan sebagai saksi di dalam berkas tahapan penyelidikan intensif kepolisian.

Guna melengkapi pemenuhan alat bukti materiil dan petunjuk perkara, pihak penyidik kini tengah membuka opsi untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan secara formal.

Pengecekan psikis terduga pelaku akan melibatkan tim kedokteran forensik guna menentukan kelayakan sang saksi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar