JurnalPatroliNews – Depok – Nasib malang menimpa seorang pengemudi ojek online bernama Deny Farhan berusia 22 tahun yang menjadi korban aksi kekerasan di jalanan.
Korban dilaporkan mengalami penganiayaan berat di kawasan Jalan Raya Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai pengemudi ojol tersebut dihantam menggunakan palu pada bagian kepala setelah dituduh secara sepihak sebagai pelaku penjambretan.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra, membenarkan terjadinya insiden kekerasan fisik yang didasari atas dugaan salah tuduh terhadap pengemudi ojol tersebut.
Menurut Hendra, pelaku menghentikan korban di tengah jalan secara paksa dengan dalih bahwa korban telah mengambil sebuah telepon seluler milik orang lain.
Setelah berhasil menghadang laju sepeda motor korban, pelaku langsung melakukan tindakan represif dengan mendorong tubuh korban dan melayangkan pukulan menggunakan palu besi.
Pukulan alat perkakas tersebut dilaporkan mengenai bagian telinga atau kuping sebelah kiri korban hingga mengakibatkan luka robek dan pendarahan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban pada saat itu sebenarnya sedang berkendara perlahan sembari memantau aplikasi untuk mencari orderan penumpang.
Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi B 6750 ZMT tiba-tiba dikejutkan oleh teriakan tuduhan jambret dari arah belakang oleh orang tidak dikenal.
Pelaku yang mengendarai motor dengan kecepatan tinggi langsung memepet dan memotong jalur berkendara korban hingga korban terpaksa melakukan pengereman mendadak.
Begitu korban berhenti, pelaku langsung turun, mencengkeram kerah baju korban, dan melayangkan pukulan tangan kosong ke arah wajah yang mengenai bibir korban.
Aksi brutal tersebut berlanjut ketika pelaku secara spontan mengambil sebuah palu dari area bengkel motor terdekat dan menghantamkannya ke kepala bagian kiri korban.
Sejumlah saksi mata dan warga yang berada di lokasi kejadian langsung bergerak cepat melerai aksi penganiayaan tersebut dan menyelamatkan korban ke area lapak pedagang buah.
Pasca-kejadian darurat itu, korban yang mengalami trauma dan luka fisik langsung diselamatkan oleh warga sebelum akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah.
Pihak keluarga korban tidak tinggal diam dan telah resmi melayangkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan ini ke markas Polsek Bojong Sari untuk ditindaklanjuti.
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bojong Sari bersama Polres Metro Depok kini tengah melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas pasti dari pelaku tersebut.















Komentar