Rumah Kos di Cimanggis Disatroni Komplotan Curanmor, Kompol Jupriono: Kasus Dalam Penyelidikan

JurnalPatroliNews – Depok – Kasus pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga setelah sebuah komplotan maling nekat menyatroni salah satu rumah kos di kawasan padat penduduk.

Aksi kejahatan tersebut dilaporkan menimpa sebuah rumah kos yang berlokasi di kawasan Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Selasa dini hari.

Dalam melancarkan aksinya, komplotan pencuri yang diperkirakan berjumlah beberapa orang tersebut berhasil menggasak dan membawa kabur dua unit sepeda motor milik penghuni kos, yang mana salah satunya merupakan motor jenis Vespa.

Seluruh rangkaian pergerakan para pelaku saat merangsek masuk ke dalam area halaman rumah hingga menggondol kendaraan incaran sempat terekam secara jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengonfirmasi adanya insiden kriminalitas tersebut dan menyatakan bahwa personel kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penanganan awal.

Jupriono memaparkan bahwa jajaran unit reserse kriminal telah diturunkan untuk mengecek secara langsung ke tempat kejadian perkara sesaat setelah menerima laporan serta pasokan informasi dari masyarakat.

Berdasarkan rekaman video CCTV yang kini telah beredar luas di jejaring media sosial, para pelaku terlihat berbagi peran untuk membobol pagar penutup rumah kos sebelum membawa kabur motor korban dalam durasi waktu yang relatif singkat.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara dugaan pencurian dengan pemberatan ini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan intensif oleh tim penyidik Polsek Cimanggis.

Hingga saat ini, barisan petugas kepolisian di lapangan masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi mata, mengidentifikasi pola kejahatan, serta mendalami rekaman kamera CCTV guna melacak identitas dan memburu keberadaan komplotan pelaku.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar