JurnalPatroliNews – GARUT – Upaya pelarian seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan di Kabupaten Garut akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan masuk dalam daftar pencarian, Bobi (28) berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi kekerasan yang terjadi pada malam takbiran Idul Adha di wilayah Kecamatan Garut Kota.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri menjelaskan, insiden bermula ketika Bobi dan Sukma, seorang pedagang domba, bertemu di kawasan Jalan Karacak, Kelurahan Kota Kulon, pada Selasa malam, 26 Mei 2026.
Dari hasil penyelidikan, keduanya terlibat perselisihan yang dipicu adu argumen. Situasi yang semula hanya berupa cekcok kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan.
Menurut keterangan polisi, setelah pertengkaran tersebut Bobi sempat pulang ke rumahnya. Namun tidak lama kemudian ia kembali ke lokasi bersama beberapa anggota keluarganya dengan membawa sebilah golok.
Baca juga: Kejari Garut Tahan Eks Kades Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Rp653 Juta
Setibanya di tempat kejadian, tersangka diduga langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut. Akibat serangan itu, Sukma mengalami luka di bagian kepala dan sejumlah cedera akibat pukulan. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Garut Kota melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Bobi sebagai terduga pelaku. Namun saat petugas hendak melakukan penangkapan, yang bersangkutan sudah tidak berada di kediamannya dan diduga melarikan diri ke luar daerah.
Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Minggu, 14 Juni 2026,” ujar AKP Zainuri, Rabu (17/6/2026).
Saat ini Bobi telah ditahan di Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan tidak terpancing emosi saat menghadapi konflik. Masyarakat juga diminta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan maupun pelanggaran hukum.













Komentar