JurnalPatroliNews – Kendari – Otoritas Kepolisian Resor Kota Kendari memberikan penjelasan resmi mengenai kelanjutan penanganan perkara yang menyeret dua pejabat publik tingkat kelurahan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan adanya pemenuhan unsur tindak pidana dalam insiden penggerebekan dua orang lurah yang kedapatan oleh warga tengah mengonsumsi minuman keras.
Kedua aparatur sipil negara tersebut sebelumnya diamankan oleh warga setempat saat sedang berada di dalam area kantor kelurahan bersama dengan beberapa wanita muda yang diduga merupakan penyedia jasa kencan daring.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik, belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana yang dapat menjerat kedua pejabat tersebut.
Welliwanto menjelaskan tidak adanya tindak pidana dalam perkara ini dikarenakan pihak istri sah dari kedua lurah tersebut memilih untuk tidak keberatan dan tidak melayangkan laporan polisi secara formal kepada penyidik.
Mengingat delik aduan dalam ranah hukum keluarga tidak terpenuhi, pihak kepolisian akhirnya melepaskan kedua oknum lurah tersebut dan status hukum mereka saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi.
Kendati terbebas dari jerat hukum pidana umum, Polresta Kendari memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak dihentikan begitu saja melainkan dilimpahkan kepada pihak berwenang internal pemerintah daerah.
Kedua lurah tersebut telah resmi diserahkan ke pihak Inspektorat Pemerintah Kota Kendari guna menjalani pemeriksaan kode etik profesi serta penjatuhan sanksi disiplin ASN yang berlaku.
Sebelumnya, aksi penggerebekan massal oleh warga tersebut menyasar Lurah Poasia bernama Zakir Muhammadong yang berusia 53 tahun, serta Lurah Talia bernama Rachmat Aboe yang berusia 41 tahun.
Massa mengadang dan menggerebek keduanya saat tengah berkumpul di dalam ruang Kantor Lurah Poasia yang terletak di Jalan Garuda, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada akhir pekan lalu.
Selain mengamankan kedua kepala kelurahan tersebut, warga yang melakukan penyisiran di dalam fasilitas negara itu juga mendapati dua wanita muda berinisial CE berusia 21 tahun dan AN berusia 18 tahun, serta satu orang oknum ASN lain berinisial JI.
Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.











Komentar