JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Wartawan Jaya Indonesia Tangerang Kota bersama aliansi aktivis lintas lembaga menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Polres Tangerang Selatan.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis siang tersebut ditujukan untuk memprotes keras dugaan tindakan kriminalisasi terhadap seorang warga miskin yang menjadi korban hidup dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Massa menilai pihak penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan cenderung menggiring opini untuk menyalahkan korban hidup hanya berdasarkan desakan keluarga korban meninggal dunia tanpa adanya bukti kamera pengawas.
Berdasarkan kronologi dari pihak keluarga, korban hidup yang mengalami luka berat tersebut terpaksa dipindahkan ke rumah sakit pemerintah akibat keterbatasan biaya pengobatan mandiri.
Persoalan meruncing ketika pihak keluarga korban selamat berniat memberikan bantuan dana penguburan ala kadarnya saat peringatan seratus hari wafatnya korban meninggal namun ditolak oleh oknum keluarga almarhum.
Oknum keluarga tersebut diduga melakukan intimidasi dengan meminta uang damai sebesar seratus juta rupiah dan mengancam akan menjebloskan korban hidup ke penjara melalui bantuan oknum polisi lalu lintas.
Ancaman dan desakan materi tersebut tetap dilayangkan meskipun kedua belah pihak sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan damai resmi bermaterai untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Para orator di lapangan sempat menyayangkan sikap menutup diri dari jajaran perwira Polres Tangerang Selatan serta pejabat humas yang enggan menemui massa aksi selama lebih dari satu jam berorasi.
Ketegangan massa akhirnya mereda setelah Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tangerang Selatan Ipda Dimas bersedia keluar untuk menemui dan berdialog secara langsung dengan perwakilan demonstran.
Dalam dialog tersebut, Ipda Dimas menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang terjadi dan berjanji akan melakukan kajian ulang terhadap jalannya penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.
Perwakilan massa aksi Cecep Yuliardi menegaskan dua tuntutan utama yakni pelaksanaan gelar perkara khusus melibatkan ahli independen dari Polda Metro Jaya serta pengawasan ketat dari Seksi Propam Polres.
Jika dalam waktu dua kali dua puluh empat jam tuntutan tersebut diabaikan, aliansi massa mengancam akan menggelar aksi lanjutan di Markas Polda Metro Jaya serta melapor resmi ke Kompolnas dan Ombudsman RI.















Komentar